Umat Islam mulai menyiapkan hewan kurban menjelang Idul Adha dengan memperhatikan ketentuan syariat yang berlaku. Pemilihan hewan kurban harus memenuhi kriteria tertentu agar ibadah tersebut dinilai sah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan kriteria ini telah diatur secara rinci dalam ajaran Islam. Pedoman pelaksanaan ibadah didasarkan langsung pada dalil Al-Qur’an serta hadits, seperti dilansir dari Cahaya.
Ketua Bidang Dakwah MUI Sulawesi Selatan, Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA, menjelaskan makna kurban secara bahasa. Istilah tersebut berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti dekat.
Ibadah kurban dipahami sebagai langkah mendekatkan diri kepada Allah SWT melalui penyembelihan hewan ternak. Waktu pelaksanaannya ditetapkan pada Hari Raya Idul Adha serta hari tasyrik tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Aspek usia menjadi salah satu penentu utama keabsahan kurban. Hewan yang akan dikurbankan, atau disebut al-udh’hiyah, wajib memenuhi batas umur minimal yang berbeda-beda untuk setiap jenisnya.
Unta harus telah mencapai usia minimal 5 tahun agar sah dikurbankan. Sementara itu, sapi dan kambing diwajibkan sudah berumur minimal 2 tahun sesuai ketentuan syariat.
Untuk domba atau kibas, batas minimal usianya adalah 1 tahun. Namun, domba yang sudah berganti gigi atau berumur sekitar 6 bulan juga diperbolehkan untuk digunakan dalam ibadah ini.
Penyembelihan hewan yang belum cukup umur akan menyebabkan ibadah tersebut tidak sah secara syariat. Hal ini berarti kurban tersebut tidak dianggap sebagai bentuk ibadah yang diterima.
Kriteria Fisik Hewan yang Layak
Selain faktor usia, kondisi fisik hewan juga harus diperiksa secara teliti untuk memastikan kualitas kurban. Terdapat sembilan syarat utama terkait fisik hewan agar kurban dianggap sah.
Hewan tidak boleh mengalami kebutaan pada mata, tidak pincang, dan telinganya tidak terpotong. Selain itu, tanduk hewan harus sempurna serta tidak memiliki penyakit atau menderita penyakit kulit seperti kudis.
Kondisi fisik lainnya mencakup ekor yang tidak terpotong dan badan yang tidak kurus. Terkait kondisi hewan yang sedang hamil atau menyusui, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahannya.
Pemeriksaan mata dan telinga menjadi penekanan khusus dalam memilih hewan. Hal ini sesuai dengan perintah untuk memastikan binatang kurban tidak cacat pada bagian-bagian vital tersebut.
"Rasul SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya."
Hukum dan Dasar Hukum Pelaksanaan Kurban
Mayoritas ulama, termasuk Imam Malik dan Imam al-Syafii, mengategorikan hukum kurban sebagai sunnah muakkadah. Status hukum ini menunjukkan bahwa ibadah kurban sangat dianjurkan bagi setiap Muslim.
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Imam Abu Hanifah. Menurutnya, kurban hukumnya wajib bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial dan tidak sedang dalam perjalanan atau safar.
Kewajiban ini juga ditekankan melalui peringatan dalam sebuah hadits bagi mereka yang mampu namun enggan berkurban. Peringatan tersebut menyoroti pentingnya kepedulian sosial dan ketaatan kepada Allah SWT.
"Dari Abu Hurairah berkata: Rasullah saw. bersabda: Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berqurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat salat kami."
Perintah berkurban juga termaktub dalam surat Al-Kautsar ayat 1-3. Ayat tersebut menginstruksikan umat Islam untuk mendirikan salat dan melaksanakan kurban sebagai bentuk syukur atas nikmat yang melimpah.
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus."
Pemanfaatan hewan kurban juga diatur agar memberikan manfaat bagi fakir miskin maupun mereka yang membutuhkan. Ketaatan dalam memenuhi syarat kurban mencerminkan kepedulian terhadap kualitas persembahan dalam ibadah.