Kriteria Hewan Kurban Tidak Sah Menurut MUI dan Ketentuan Syariat

Kriteria Hewan Kurban Tidak Sah Menurut MUI dan Ketentuan Syariat

Umat Islam dianjurkan untuk lebih teliti dalam memilih hewan ternak menjelang peringatan hari raya Idul Adha. Ketelitian ini diperlukan agar ibadah kurban yang dilakukan memenuhi syarat sah secara syariat serta bernilai di sisi Allah SWT.

Hewan yang dikurbankan bukan sekadar simbol perayaan, namun merupakan wujud ketaatan yang mencerminkan kualitas iman seseorang. Oleh sebab itu, pemahaman mengenai ciri fisik hewan menjadi sangat krusial bagi setiap muslim.

Dilansir dari Suara, hewan kurban harus berasal dari jenis hewan ternak tertentu seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Setiap jenis hewan tersebut memiliki batasan usia minimal yang wajib dipenuhi oleh pekurban.

Syarat usia untuk sapi minimal harus sudah melewati dua tahun, sementara untuk kambing dan domba adalah lebih dari satu tahun. Bagi masyarakat yang ingin berkurban unta, hewan tersebut wajib berusia lebih dari lima tahun.

Kondisi kesehatan fisik juga menjadi faktor penentu utama sah atau tidaknya kurban tersebut. Mengutip informasi dari situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terdapat empat jenis cacat fisik utama yang secara tegas dilarang.

Pertama, hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua matanya tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban. Kondisi ini bisa diidentifikasi melalui mata yang tampak rusak, terjulur, atau tidak berfungsi secara visual.

Kedua, hewan yang mengidap penyakit berat dengan gejala yang terlihat jelas harus dihindari. Beberapa tanda yang sering muncul meliputi kondisi tubuh lemas, demam tinggi, kudis parah, luka bernanah, hingga gangguan pernapasan.

Penyakit berat pada hewan dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas daging sehingga tidak sehat untuk dikonsumsi. Hal ini berisiko membuat nilai ibadah kurban menjadi tidak sempurna atau bahkan tidak diterima.

Ketiga, kondisi pincang yang nyata juga masuk dalam kategori penghalang sahnya kurban. Hewan yang sulit berjalan normal atau tidak mampu menopang bobot tubuhnya dengan baik tidak layak untuk disembelih sebagai hewan kurban.

Meskipun pincang ringan yang tidak menghambat gerakan terkadang masih dalam batas toleransi, namun mengutamakan hewan dengan fisik sempurna sangat disarankan. Keempat, kondisi fisik yang sangat kurus hingga tampak tidak memiliki sumsum tulang juga menjadi kriteria yang dilarang.

Pemilihan hewan yang berkualitas dan sehat memastikan kesempurnaan pahala saat hari raya. Mengutip NU Online, kepatuhan terhadap syarat-syarat tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan hewan dalam kondisi prima sebelum dipersembahkan sebagai kurban.

Artikel terkait

Rekomendasi