Mahar merupakan hak mutlak istri yang wajib diberikan oleh suami sebagai simbol penghormatan serta kesungguhan dalam menjalin ikatan rumah tangga. Dalam ajaran Islam, pemberian ini tidak terbatas pada nominal atau bentuk tertentu saja.
Dilansir dari Detikcom, berbagai sumber fikih menjelaskan bahwa mahar dapat berupa barang maupun jasa, asalkan memiliki nilai manfaat dan telah disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan fleksibilitas syariat dalam mengatur urusan pernikahan.
Pemberian mahar bukan sekadar pelengkap dalam prosesi akad nikah. Berdasarkan buku Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Mazhab Disertai Aturan yang Berlaku di Indonesia karya Holilur Rohman, mahar harus dipenuhi dengan cara yang halal dan jelas wujudnya.
Ulama dari empat mazhab memiliki kriteria spesifik mengenai bentuk mahar yang sah. Secara umum, mahar yang baik dinilai dari kehalalan, kejelasan bentuk, serta kemampuannya untuk diserahkan saat atau setelah akad berlangsung.
Mazhab Hanafiyah memperbolehkan mahar dalam bentuk apa pun yang memiliki kemanfaatan, baik berupa benda fisik maupun jasa. Meskipun awalnya jasa seperti pengajaran Al-Qur'an diperdebatkan, pendapat ini berkembang menjadi boleh selama manfaatnya terukur jelas.
Berbeda dengan pandangan tersebut, mazhab Malikiyah menetapkan syarat bahwa mahar wajib berupa benda nyata yang bisa dimiliki secara fisik. Contohnya meliputi tanah, hewan ternak, atau komoditas dagang, sehingga jasa dianggap tidak sah karena tidak berwujud materi.
Sementara itu, mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah memiliki sudut pandang yang lebih luwes. Keduanya mengizinkan mahar dalam bentuk barang atau jasa, bahkan dengan nilai yang kecil sekalipun, selama manfaat yang diberikan kepada istri bersifat nyata dan jelas.
Ketentuan Besaran dan Mahar Mitsl
Islam tidak menetapkan angka pasti mengenai besaran mahar yang harus diberikan. Jika suami dan istri telah menyepakati nilai tertentu dalam akad, maka jumlah tersebut menjadi kewajiban yang harus ditunaikan oleh pihak laki-laki.
Namun, jika mahar tidak disebutkan secara spesifik saat akad nikah, maka berlaku ketentuan mahar mitsl. Nilai mahar ini disesuaikan dengan standar yang diterima oleh perempuan lain dengan kondisi sosial yang setara.
Penentuan mahar mitsl biasanya mempertimbangkan berbagai faktor objektif. Beberapa di antaranya meliputi tingkat pendidikan, status sosial, kondisi ekonomi, usia, hingga religiositas, dengan merujuk pada kerabat dekat pihak perempuan.
Bentuk Mahar yang Dilarang
Tidak semua benda atau kesepakatan dapat dijadikan mahar yang sah dalam pernikahan. Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2 karya Ibnu Rusyd merinci beberapa bentuk pemberian yang diperselisihkan atau dinilai tidak sah.
Beberapa kategori yang dilarang meliputi barang yang diharamkan secara syariat atau benda yang wujud dan manfaatnya tidak jelas. Selain itu, mahar yang dicampur dengan transaksi lain seperti jual beli tanpa transparansi juga dinilai bermasalah.
Para ulama juga menyoroti mahar yang memiliki cacat atau yang pemberiannya bergantung pada kondisi tertentu di masa depan. Prinsip utamanya tetap pada aspek kejelasan dan kehalalan agar kedudukan mahar dalam pernikahan menjadi kuat secara hukum.