IASC Catat 515.345 Kasus Penipuan Digital Hingga Maret 2026

IASC Catat 515.345 Kasus Penipuan Digital Hingga Maret 2026

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat sebanyak 515.345 laporan kasus penipuan digital telah terjadi sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026. Lonjakan transaksi elektronik di tengah masyarakat dinilai menjadi celah meningkatnya risiko kejahatan siber tersebut.

Data tersebut dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui IASC sebagaimana dilansir dari Teknologi. Berbagai modus kejahatan terus berkembang mulai dari pengiriman file berbahaya yang disamarkan sebagai informasi ekspedisi hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan dalam bentuk deepfake.

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur menyatakan bahwa ancaman siber tidak terbatas pada situasi spesifik, melainkan merambah ke aktivitas harian. Penurunan kewaspadaan pengguna sering terjadi saat menghadapi tawaran yang terlihat relevan.

"Di banyak situasi, orang sebenarnya sudah tahu bahwa penipuan digital itu nyata. Namun, ketika modus yang muncul terasa relevan, menarik, atau seolah menguntungkan, kewaspadaan bisa turun dalam hitungan detik," ujarnya Niki Luhur, Founder & Group CEO VIDA.

Pencurian kode OTP tetap menjadi metode yang paling dominan digunakan oleh para pelaku kejahatan. Kondisi psikis pengguna yang terburu-buru atau lengah kerap dimanfaatkan untuk melancarkan aksi penipuan yang bersifat mendesak.

"Membangun kebiasaan untuk berhenti sejenak, memeriksa ulang, dan tidak langsung percaya menjadi semakin penting di tengah berkembangnya modus penipuan yang semakin canggih," katanya Niki Luhur, Founder & Group CEO VIDA.

Sebagai langkah mitigasi, VIDA meluncurkan konten edukasi bertajuk "The World of VIDA" guna membentuk kebiasaan perlindungan identitas digital. Program ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih teliti sebelum melakukan transaksi atau memberikan data pribadi di platform digital.

Artikel terkait

Rekomendasi