Umat Islam mulai melakukan berbagai persiapan menyambut ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Salah satu amalan yang menjadi sorotan adalah anjuran bagi orang yang hendak berkurban atau shahibul kurban untuk tidak memotong kuku serta rambut.
Anjuran ini memiliki landasan kuat dalam ajaran Islam dan bukan sekadar tradisi turun-temurun. Dilansir dari Cahaya, terdapat dalil spesifik yang mengatur persiapan spiritual bagi mereka yang akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban.
Dasar hukum larangan ini bersumber dari hadis Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah radhiyallahu โanha. Ketentuan ini mulai berlaku ketika memasuki awal bulan Dzulhijjah.
Rasulullah SAW bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฏูุฎูููุชู ุงููุนูุดูุฑูุ ููุฃูุฑูุงุฏู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃููู ููุถูุญููููุ ููููุง ููู ูุณูู ู ููู ุดูุนูุฑููู ููุจูุดูุฑููู ุดูููุฆูุง
"Apabila sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah telah masuk dan salah seorang dari kalian hendak berkurban; maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sedikit pun."
Dalam riwayat lain yang tercantum dalam kitab Shahih Muslim, pembatasan ini dijelaskan dimulai sejak munculnya hilal bulan Dzulhijjah.
Rasulullah SAW bersabda:
ุฅูุฐูุง ุฑูุฃูููุชูู ู ููููุงูู ุฐูู ุงููุญูุฌููุฉูุ ููุฃูุฑูุงุฏู ุฃูุญูุฏูููู ู ุฃููู ููุถูุญููููุ falyumsik โan syaโrihi wa azhfaarihi.
"Jika kalian telah melihat hilal Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian hendak berkurban, hendaknya ia tidak memotong rambut dan kukunya."
Cakupan dan Perbedaan Pendapat Ulama
Para ulama memberikan penjelasan bahwa larangan tersebut meliputi seluruh area kuku dan rambut pada tubuh. Tindakan yang dilarang tidak terbatas pada memotong saja, tetapi juga mencakup mencabut atau membersihkannya melalui metode lain.
Terdapat keragaman pandangan di kalangan ahli fikih mengenai status hukum tindakan ini. Mayoritas ulama dari Madzhab Imam Syafiโi menetapkan hukumnya sebagai makruh, yang berarti lebih utama untuk dihindari meski tidak membuahkan dosa jika dilakukan.
Pembatasan ini berlangsung secara spesifik mulai tanggal 1 Dzulhijjah. Aturan tersebut tetap berlaku hingga proses penyembelihan hewan kurban milik orang yang bersangkutan dinyatakan selesai secara sempurna.
Penerapan Bagi Shahibul Kurban
Ketentuan menahan diri dari memotong kuku dan rambut hanya ditujukan bagi individu yang berkurban secara langsung. Aturan ini tidak mengikat seluruh anggota keluarga dari orang yang berkurban tersebut.
Apabila seseorang berkurban atas nama keluarga besar, maka anjuran ini hanya berlaku bagi orang yang menjadi nama utama pekurban. Islam tetap memberikan kelonggaran atau keringanan bagi mereka yang memiliki kebutuhan mendesak atau alasan kesehatan tertentu.
Esensi dan Hikmah Spiritual
Para ulama memandang amalan ini memiliki makna spiritual sebagai bentuk penyerupaan dengan para jemaah haji yang sedang dalam kondisi ihram di Tanah Suci. Hal ini menjadi simbol ketaatan yang mendalam bagi umat Muslim di luar Mekkah.
Menahan diri dari memotong kuku dan rambut melambangkan pengendalian diri serta kesabaran menjelang hari penyembelihan. Proses ini menjadi bagian dari penyucian jiwa bagi umat Muslim dalam meningkatkan spiritualitas menyambut Idul Adha.