Umat Islam Dilarang Berpuasa pada Hari Tasyrik

Umat Islam Dilarang Berpuasa pada Hari Tasyrik

Hari Tasyrik menjadi salah satu waktu dalam kalender Islam yang tidak diperbolehkan bagi umat Muslim untuk melaksanakan ibadah puasa. Momen ini jatuh tepat setelah perayaan Idul Adha, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 bulan Zulhijah.

Dilansir dari Detikcom, pada rentang waktu tersebut, masyarakat Muslim masih berada dalam atmosfer perayaan Idul Adha. Suasana ini identik dengan aktivitas menyantap makanan, minum, serta menyembelih hewan kurban.

Buku Seri Fiqih Kehidupan yang disusun oleh Ahmad Sarwat memaparkan bahwa keabsahan sebuah puasa memerlukan pemenuhan syarat tertentu. Melaksanakan puasa pada waktu yang diizinkan merupakan salah satu syarat sah yang harus dipenuhi, sehingga jika dilanggar, ibadah tersebut tidak sah di hadapan Allah SWT.

Mengenai ketetapan hukumnya, para ulama memiliki pandangan yang bervariasi. Sebagian ahli fikih menetapkan hukumnya haram, namun ada pula yang menilai makruh dalam situasi khusus, seperti bagi jemaah haji yang belum sanggup membayar dam dan diwajibkan berpuasa selama tiga hari dalam pelaksanaan haji.

Larangan untuk tidak berpuasa pada hari-hari tersebut bersumber dari sabda Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah." (HR Muslim)

Melalui hadits tersebut, terdapat penjelasan bahwa rentang waktu ini bukan momentum untuk menahan lapar, melainkan waktu untuk menikmati hidangan dan meningkatkan ketakwaan melalui zikir.

Ketentuan serupa juga dipertegas dalam riwayat lain melalui Uqbah bin Amir, di mana Rasulullah SAW bersabda.

"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum." (HR An-Nasa'i)

Waktu Lain yang Dilarang untuk Berpuasa

Islam juga menetapkan batasan waktu lain yang membuat ibadah puasa tidak boleh dikerjakan oleh umatnya.

Beberapa waktu yang dilarang tersebut meliputi Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha, serta pengkhususan puasa yang hanya dikerjakan pada hari Jumat. Selain itu, larangan juga berlaku pada paruh kedua bulan Syakban menurut pandangan sebagian ulama, serta hari syak yang jatuh satu atau dua hari sebelum Ramadan.

Artikel terkait

Rekomendasi