Bagi umat Muslim yang hendak berkurban saat Iduladha 2026 nanti, penting untuk mengetahui perihal ketentuan seputar ibadah kurban, termasuk larangan bagi shohibul qurban agar ibadah berjalan sesuai sunah. Berikut adalah penjelasan mengenai lima larangan yang perlu diperhatikan oleh orang yang berkurban melansir dari laman NU Online, BAZNAS, dan zakat.or.id.
- Dilarang Memotong Kuku — Shohibul qurban dilarang memotong kuku sejak memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih demi mengejar keutamaan sunah. Meskipun hukumnya sunah menurut mayoritas mazhab, ibadah kurban tetap sah apabila seseorang memotong kuku karena lupa atau kebutuhan mendesak.
- Dilarang Memotong Rambut — Selain kuku, orang yang hendak berkurban juga dianjurkan tidak memotong rambut kepala maupun bagian tubuh lainnya selama 10 hari pertama bulan Dzulhijjah. Aturan ini didasarkan pada hadis riwayat Muslim sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban di hari-hari mulia.
- Membayar Upah Penyembelih dengan Daging Kurban — Daging maupun bagian tubuh hewan kurban lainnya tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi penyembelih atau panitia kurban. Upah jagal harus diberikan dari harta lain di luar hewan kurban, namun daging kurban tetap boleh diberikan kepada mereka dengan status sedekah atau hadiah.
- Dilarang Membatalkan Niat Kurban — Orang yang sudah berniat dan mampu berkurban dianjurkan tidak membatalkan niatnya tanpa alasan syar'i sebagai wujud kesungguhan beribadah. Pembatalan secara mendadak hanya diperbolehkan apabila terjadi kondisi darurat yang mendesak seperti kesulitan ekonomi atau musibah.
- Dilarang Menjual Daging Kurban — Daging hewan kurban sama sekali tidak boleh diperjualbelikan oleh orang yang berkurban maupun pihak panitia kurban. Larangan mutlak ini juga berlaku untuk bagian tubuh hewan lainnya seperti kulit, kepala, hingga tanduk hewan kurban tersebut.