Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memulai tahapan pengambilan akun dan dokumen seleksi dalam proses lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz di Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pemerataan akses internet berkecepatan tinggi di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, mengonfirmasi bahwa calon peserta lelang kini sudah dapat memproses administrasi awal. Dilansir dari Teknologi, kedua pita frekuensi tersebut dilelang secara bersamaan menggunakan skema seleksi yang kompetitif.
"Hari ini pengambilan akun dan juga sudah boleh bisa mengambil dokumen seleksi," kata Wayan Toni Supriyanto, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi.
Pemerintah menetapkan bahwa mekanisme pemilihan pemenang tidak mengalami perubahan dari rencana awal. Penegasan mengenai prosedur ini disampaikan Wayan untuk memberikan kepastian hukum bagi para operator seluler yang berminat.
"Skemanya seleksi ya, beauty contest. Sama, tidak ada beda," katanya.
Mengenai permintaan dari pelaku industri terkait keringanan biaya lelang, pihak kementerian menyatakan belum melakukan pembahasan mendalam. Fokus utama saat ini adalah menyelesaikan tahapan seleksi spektrum yang sangat dinantikan industri telekomunikasi.
"Tergantung operator mau dipakai apa. Karena 700 juga bisa untuk pakai 5G. Intinya untuk itu," katanya.
Total spektrum yang dilelang mencapai 260 MHz, yang terdiri dari pita 700 MHz sebesar 70 MHz dan pita 2,6 GHz sebesar 190 MHz. Pita 700 MHz diproyeksikan untuk memperluas jangkauan sinyal, sementara 2,6 GHz dialokasikan untuk meningkatkan kapasitas data jaringan 5G.
"Pemenang seleksi memikul tanggung jawab besar dalam memperkuat infrastruktur digital. Peserta terpilih wajib menyelenggarakan layanan minimal standar 4G/LTE pada desa atau kelurahan yang telah masuk dalam target pembangunan pemerintah," tulis Komdigi.
Selain kewajiban teknis, pemenang lelang diwajibkan melakukan mitigasi interferensi terhadap televisi digital dan sistem radiolokasi meteorologi. Komdigi juga mewajibkan pembayaran biaya izin awal atau up-front fee serta biaya izin tahunan sebagai bagian dari penerimaan negara.