Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial

Malaysia Larang Anak di Bawah 16 Tahun Main Media Sosial

Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan kebijakan larangan penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun yang mulai berjalan pada 1 Juni.

Langkah ini mewajibkan platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan YouTube untuk menerapkan sistem verifikasi usia guna memastikan tidak ada pengguna di bawah umur. Aturan tersebut telah disetujui oleh kabinet Malaysia sejak November 2025.

Melalui kebijakan baru ini, anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan mendaftar akun baru, sementara pengguna lama akan diminta melakukan verifikasi. Proses verifikasi ini berbasis hasil, sehingga platform dibebaskan memilih teknologi mereka sendiri asalkan menggunakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan Malaysia atau otoritas berwenang dari yurisdiksi lain.

Pemerintah Malaysia menyatakan tujuan utama dari pengetatan akses ini untuk melindungi kelompok usia anak di ruang siber.

"The measure is aimed at mitigating child users' exposure to harmful content, unsafe interactions and platform features that may not be suitable for their age," kata Pemerintah Malaysia.

Selain sistem verifikasi, perusahaan media sosial diwajibkan menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas terkait konten berbahaya bagi anak serta menerapkan fitur keamanan terintegrasi. Platform digital juga diharuskan segera menindaklanjuti laporan mengenai akun yang terindikasi milik pengguna di bawah usia 16 tahun.

Mengingat tanggal pemberlakuan yang sudah dekat, pemerintah memberikan masa tenggang yang wajar bagi perusahaan media sosial untuk mengimplementasikan sistem tersebut. Jadwal terkait lini masa penerapan ini akan diinformasikan lebih lanjut kepada para penyedia layanan media sosial.

Artikel terkait

Rekomendasi