Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mewajibkan pengguna media sosial memverifikasi usia menggunakan dokumen resmi pemerintah mulai Jumat, 1 Juni demi mencegah anak di bawah 16 tahun membuat akun.
Langkah tegas tersebut diambil melalui penerapan Children's Protection Code (CPC) dan Risk Mitigation Code (RMC) di bawah Undang-Undang Keselamatan Daring 2025. Perusahaan platform digital yang gagal mematuhi aturan RMC terancam sanksi denda finansial hingga RM10 juta.
Wakil Menteri Komunikasi Malaysia Teo Nie Ching menegaskan bahwa regulasi baru ini mewajibkan seluruh platform media sosial untuk menerapkan sistem verifikasi umur yang valid secara hukum.
"Users need to verify their age using government-issued documents such as identity cards, passports or other official documents.
"If it is merely self-declared, anyone can simply click and claim they are above 18 years old," ujar Teo Nie Ching, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia.
Pemerintah Malaysia menyatakan tidak mendikte teknologi spesifik tertentu kepada penyedia platform, namun mereka akan memberikan tenggat waktu adaptasi yang wajar untuk akun-akun lama yang sudah terdaftar.
"For existing accounts that have yet to complete age verification, MCMC is still discussing a reasonable timeframe after engaging with the involved social media platforms, including TikTok, Facebook and Instagram.
"Those who fail to complete verification may have their accounts closed, or the social media platforms may need to use artificial intelligence to ensure users are aged 16 and above," kata Teo Nie Ching, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia.
Kebijakan pengetatan akses ini menyusul keputusan pemerintah sebelumnya yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun mandiri pada platform dengan pengguna di atas delapan juta di Malaysia.
"Those who fail to complete verification may have their accounts closed, or the social media platforms may need to use artificial intelligence to ensure users are aged 16 and above," tutur Teo Nie Ching, Wakil Menteri Komunikasi Malaysia.
Berdasarkan dokumen FAQ dari MCMC, konten berbahaya yang harus dimitigasi oleh penyedia layanan berlisensi mencakup materi kekerasan seksual anak, penipuan finansial, konten cabul, perundungan, hingga hasutan terorisme.
Di sisi lain, langkah penutupan akses usia ini memicu respons beragam dari kelompok masyarakat sipil dan organisasi internasional seperti UNICEF.
"The idea behind prohibiting children from having a social media account before turning 16 is to either prevent or delay these consequences until their brains are further developed," kata Harris Zainul, Direktur Riset Institute of Strategic and International Studies Malaysia.
Pakar kriminologi sekaligus dosen senior Universiti Malaya menilai generasi muda saat ini tumbuh bersama teknologi canggih sehingga pembatasan diprediksi akan menemui tantangan teknis di lapangan.
"Our Gen Alpha (those born after 2010) is (growing up) with LLMs (Large Language Models), and ChatGPT and even Grok," kata Dr. Haezreena Begum Abdul Hamid, Kriminolog Universiti Malaya.
"If (they) can’t do (get online), (they’ll) find alternative methods." ucap Dr. Haezreena Begum Abdul Hamid, Kriminolog Universiti Malaya.
Sebagai respons global terhadap tekanan regulasi di berbagai negara, perusahaan teknologi besar seperti Meta menyatakan telah menggulirkan fitur akun khusus remaja dengan pengaturan privasi otomatis yang ketat.
"At Meta, keeping teens safe online is our top priority. We recently announced additional safety features for parents and teens in Malaysia," ujar Clara Koh, Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara dan ASEAN.