Masyarakat Muslim di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban menjelang perayaan Idul Adha tahun 1447 H atau 2026. Penyiapan dana dan pemilihan hewan yang sesuai dengan syariat Islam menjadi langkah awal yang sangat krusial bagi jemaah.
Sejumlah masjid di berbagai wilayah Indonesia telah mengumumkan rincian biaya penyerahan hewan ternak untuk membantu para jemaah. Layanan ini disediakan guna memastikan seluruh rangkaian proses berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Dikutip dari Style, salah satu tempat ibadah yang sudah memublikasikan daftar harga resmi hewan kurban tahun 2026 adalah Masjid Istiqlal Jakarta. Tarif yang ditawarkan oleh pihak pengelola sudah bersifat paket operasional lengkap.
Seluruh dana yang disetorkan oleh masyarakat sudah mencakup biaya pemeliharaan ternak serta proses pemotongan sebesar Rp2.000.000. Pengelola Masjid Istiqlal menyediakan dua kategori utama bagi umat Islam yang ingin berkurban, yaitu kambing atau domba dan sapi.
Kategori sapi menyediakan opsi kurban secara perorangan maupun kolektif dengan sistem patungan satu ekor sapi untuk tujuh orang. Selain menyetor langsung ke pengurus, masyarakat juga dibebaskan membeli sendiri hewan secara online maupun offline.
Berikut adalah rincian lengkap tarif hewan kurban berjenis kambing atau domba di Masjid Istiqlal berdasarkan beratnya:
- Bobot berat 25 kg: Rp4.000.000
- Bobot berat 30 kg: Rp4.200.000
- Bobot berat 35 kg: Rp4.800.000
- Bobot berat 40 kg: Rp5.200.000
- Bobot berat 45 kg: Rp5.500.000
- Bobot berat 50 kg: Rp6.500.000
Sementara itu, tarif untuk kategori hewan kurban sapi beserta simulasi biaya patungan kolektif per orang adalah sebagai berikut:
Sapi dengan bobot berat 250 kg dipatok seharga Rp25 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp3.571.429 per orang. Sapi berbobot berat 300 kg bernilai Rp28 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp4.000.000 per orang.
Kategori berat 350 kg ditawarkan seharga Rp31 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp4.428.571 per orang. Sapi dengan berat 400 kg dipatok Rp33 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp4.714.286 per orang.
Untuk bobot berat 450 kg, harganya mencapai Rp36.5 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp5.214.286 per orang. Sapi berbobot berat 500 kg dihargai Rp40 juta dengan biaya patungan kolektif sebesar Rp5.174.286 per orang.
Patokan nilai di atas tidak bersifat mutlak di seluruh Indonesia karena harga hewan ternak dapat bervariasi. Perbedaan nilai tersebut dipengaruhi oleh faktor wilayah, ketersediaan pasokan ternak di pasar, serta kebijakan masing-masing pengurus masjid setempat.
Syarat Ketentuan dan Kriteria Fisik
Masyarakat wajib memahami ketentuan keagamaan agar ibadahnya bernilai sah di samping menyiapkan anggaran yang memadai. Berdasarkan penjelasan resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat kriteria mendasar mengenai sosok yang diperbolehkan memotong hewan kurban.
Persyaratan bagi individu yang ingin melaksanakan kurban meliputi beragama Islam, serta baligh dan berakal sehat. Pekurban juga harus mampu secara finansial atau memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga pada hari Idul Adha serta hari tasyrik.
Kondisi fisik hewan yang akan dibeli juga harus dipastikan memenuhi syarat fikih. Dilansir dari portal resmi Dompet Dhuafa Jawa Timur, kelayakan hewan dinilai dari aspek kesehatan fisik, batas umur, dan status kepemilikan yang sah secara hukum.
Jenis binatang yang diperbolehkan meliputi hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, atau domba. Batas usia minimal yang disyariatkan yaitu berumur 1-2 tahun untuk kambing atau domba, dan minimal berumur 2 tahun untuk sapi.
Ternak harus berada dalam kondisi sehat serta tidak mengalami cacat fisik. Hewan tidak boleh buta sebelah atau kedua matanya, tidak pincang, tidak kurus kering hingga kelihatan sumsum tulangnya, serta telinga dan ekornya tidak putus.
Binatang ternak juga wajib diperoleh melalui status kepemilikan yang sah menurut hukum. Hewan kurban bukan berasal dari hasil tindakan mencuri, hasil rampasan, atau milik orang lain tanpa adanya izin transaksional yang jelas.