Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) menilai ketersediaan standar teknis yang kokoh dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) akan memperkuat kepatuhan pelaku industri digital nasional, Kamis (7/5/2026).
Kebutuhan aturan teknis yang matang sangat krusial mengingat variasi karakteristik sektor digital, mulai dari media sosial hingga e-commerce, sebagaimana dilansir dari Teknologi. Penyelarasan prosedur verifikasi wali serta keamanan data pribadi anak diprediksi menjadi hambatan besar jika tidak didukung regulasi teknis yang jelas bagi para penyelenggara sistem elektronik.
Ketua Bidang OTT/E-Commerce MASTEL Alex Candra menjelaskan bahwa ketidakpastian standar teknis justru akan menimbulkan kerumitan bagi pihak orang tua dan pengguna layanan digital di lapangan.
"Jadi, standar teknis [yang jelas] akan mengurangi kebingungan pengguna, orang tuanya," ujar Alex Candra, Ketua Bidang OTT/E-Commerce MASTEL.
Pelaku usaha kecil seperti startup dan UMKM lokal dikhawatirkan menghadapi kendala besar akibat keterbatasan sistem verifikasi canggih, seperti teknologi machine learning. Beban kepatuhan yang terlalu tinggi berisiko membuat pengembang aplikasi memilih untuk menutup akses bagi pengguna di bawah 18 tahun secara total demi menghindari sanksi hukum.
"Pertanyaannya, apakah UMKM atau startup lokal ini punya infrastruktur yang cukup canggih untuk verifikasi data?" tambah Alex Candra, Ketua Bidang OTT/E-Commerce MASTEL.
Industri juga menyoroti durasi masa transisi selama enam bulan yang dinilai terlalu singkat untuk melakukan perombakan sistem yang kompleks. Mastel memandang perlunya kepastian hukum dan dialog intensif antara pemerintah dan pelaku ekonomi digital guna memastikan ekosistem teknologi nasional tetap bertumbuh selaras dengan perlindungan anak.