Masyarakat Minati Kurban Online Baznas Nyatakan Sah Sesuai Syariat

Masyarakat Minati Kurban Online Baznas Nyatakan Sah Sesuai Syariat

Layanan kurban online kini semakin diminati oleh masyarakat karena menawarkan kemudahan bertransaksi menjelang Hari Raya Iduladha. Kemudahan bertransaksi hanya lewat layar ponsel pintar membuat opsi ini sangat disukai oleh masyarakat urban yang sibuk, seperti dikutip dari Suara.

Di balik kepraktisan tersebut, muncul pertanyaan mengenai keabsahan ibadah kurban digital ini menurut syariat Islam. Mengutip penjelasan Baznas, kurban online hukumnya sah selama memenuhi rukun dan syarat kurban dalam syariat Islam.

Kurban online diperbolehkan karena menerapkan konsep taukil atau perwakilan (wakalah) dalam penyembelihan hewan ternak. Perwakilan ini bersumber dari hadits yang diriwayatkan Nabi Muhammad SAW yang pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurban kepada seorang sahabat.

Mengutip Dompet Dhuafa, mayoritas ulama membolehkan kurban secara online atau diwakilkan. Hukum wakalah ini boleh dilakukan, seperti tertuang dalam surat Al-Kahfi ayat 19.

"...utuslah salah seorang di antara kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini. Hendaklah dia melihat manakah makanan yang lebih baik, lalu membawa sebagian makanan itu untukmu. Hendaklah pula dia berlaku lemah lembut dan jangan sekali-kali memberitahukan keadaanmu kepada siapa pun." (QS. Al-Kahfi: 19).

Melalui sistem wakalah ini, pekurban memberikan kuasa penuh kepada lembaga tepercaya. Lembaga tersebut akan membelikan, menyembelih, hingga mendistribusikan daging kurban kepada masyarakat yang berhak.

Ada beberapa syarat krusial dan prinsip transparansi yang wajib dipenuhi agar ibadah tahunan ini tetap berjalan sesuai tuntunan agama. Pertama, orang yang berkurban harus memiliki niat murni untuk beribadah kepada Allah.

Kedua, pekurban wajib memastikan lembaga penyalur memenuhi syarat syariat, mulai dari pemilihan hewan hingga distribusi daging tepat sasaran. Anda harus memilih lembaga yang tepercaya, amanah, transparan, dan memiliki pengelolaan yang jelas.

Ketiga, hewan kurban yang disediakan harus memenuhi syarat sah, yaitu sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Pekurban harus memilih jenis hewan yang akan dikurbankan sesuai dengan kemampuan finansial.

Panduan Transaksi Melalui Platform Digital

Masyarakat yang ingin berkurban digital perlu memilih platform dan lembaga yang memiliki reputasi baik. Pastikan rekam jejak lembaga tersebut terbukti amanah mulai dari proses pembelian hingga penyaluran daging kurban.

Saat berkurban secara digital, umumnya tersedia dua opsi metode penyembelihan hewan. Hewan bisa disembelih langsung oleh pihak platform atau didelegasikan kepada lembaga mitra yang ditunjuk.

Pekurban wajib memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai syariat Islam dan memiliki sertifikasi halal. Setelah menentukan jenis hewan dan metode penyembelihan, segera selesaikan proses pembayaran atau pelunasan sesuai instruksi resmi di platform.

Proses transaksi harus dilakukan secara transparan, jelas, dan mengikuti prosedur resmi yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan pekurban dan menghindari kekeliruan dalam administrasi ibadah.

Artikel terkait

Rekomendasi