Melaksanakan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha menjadi salah satu syiar Islam yang sangat mulia. Namun, agar ibadah ini sah dan diterima di sisi Allah SWT, umat Islam wajib memahami ketentuan syarat yang harus dipenuhi.
Dalil perintah kurban tertuang dalam Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 34. Allah SWT berfirman,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا Mَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ ٣٤
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserahdirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
Secara umum, persyaratan ini terbagi menjadi dua aspek utama, yakni ketentuan bagi orang yang berkurban dan kriteria untuk hewan yang akan disembelih.
Dikutip dari buku Fikih Qurban karya Dr. Mohammad Ikhwanuddin dkk, dilansir dari Detikcom, terdapat beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi oleh umat Islam dalam melaksanakan ibadah ini.
1. Beragama Islam
Islam menjadi syarat mutlak bagi seseorang yang ingin berkurban. Oleh karena itu, kewajiban ini tidak berlaku bagi warga nonmuslim.
Ketentuan yang sama juga berlaku untuk orang murtad yang telah keluar dari agama Islam, sehingga ibadah mereka tidak dinilai sah.
2. Memiliki Kecukupan Ekonomi
Anjuran ibadah kurban tidak lagi berlaku bagi umat Islam yang tidak mampu secara finansial. Masyarakat dilarang memaksakan diri agar tidak menimbulkan beban keuangan yang berat.
Berdasarkan Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, Mazhab Syafi'i mengartikan mampu sebagai orang yang memiliki kelebihan uang di luar biaya hidup pribadi dan keluarga selama Idul Adha serta hari-hari Tasyrik.
Sementara itu, Mazhab Hambali mendefinisikan mampu sebagai orang yang bisa berkurban sekalipun harus berutang terlebih dahulu, dengan catatan memiliki keyakinan kuat untuk melunasinya.
Adapun menurut Mazhab Maliki, ibadah ini dapat dilakukan secara berserikat sebanyak tujuh orang untuk membeli sapi, dengan syarat biaya yang dikeluarkan masing-masing sama besar, yaitu 1/7 dari harga total.
3. Merdeka
Kriteria terakhir bagi pekurban adalah harus berstatus merdeka dan bukan seorang budak. Dalam hukum Islam, budak diartikan sebagai individu yang tidak mempunyai kebebasan penuh atas dirinya sendiri karena berada di bawah kepemilikan orang lain.
Syarat Hewan yang Dikurbankan
Berdasarkan buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya karya R. Syamsul dan M. Nielda, hewan kurban harus memenuhi ketentuan dari segi umur dan kondisi fisik.
1. Syarat Umur
Hewan jenis unta wajib genap berumur 5 tahun dan mulai memasuki tahun ke-6. Untuk sapi, ketentuannya harus sempurna berumur 2 tahun dan memasuki tahun ke-3.
Sementara itu, kambing harus genap berumur 1 tahun dan memasuki tahun ke-2. Bagi domba atau biri-biri, batas minimal umurnya adalah 6 bulan hingga 1 tahun, atau ditandai dengan tumbuhnya gigi seri.
Umat Islam juga diperbolehkan berkurban menggunakan domba yang giginya telah lepas atau tanggal, walaupun umurnya belum genap 1 tahun.
2. Syarat Kondisi
Jenis hewan yang dipergunakan haruslah hewan ternak, bukan hewan liar. Kurban menjadi tidak sah jika menggunakan satwa liar seperti rusa atau banteng, meskipun kondisinya dinilai lebih baik atau setara dengan kambing.
Hewan tersebut juga tidak boleh buta yang jelas kebutaannya, tidak sakit yang tampak jelas penyakitnya, tidak pincang yang nyata kepincangannya, serta bukan hewan kurus yang lemas.
Al-Barra' ibn 'Azib RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:
أَرْبَعُ لَا تَجُوزُ فِي الأَضَاحِي : الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ طَلْعُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى (رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ).
Artinya: "Empat (hal) yang tidak diperbolehkan dalam binatang kurban: Buta atau juling yang jelas kebutaannya; sakit yang jelas penyakitnya; pincang yang jelas kepincangannya dan kurus yang hilang lemak tulangnya (dagingnya)." (HR Abu Dawud)