Umat Islam merayakan Hari Tasyrik sebagai periode istimewa yang jatuh tepat tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha. Berdasarkan penanggalan Hijriyah, momen ini berlangsung pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Dilansir dari Cahaya, hari-hari ini menjadi kesempatan bagi umat Muslim untuk memperbanyak dzikir dan menikmati hidangan daging kurban. Namun, terdapat aturan khusus yang wajib diperhatikan, salah satunya adalah larangan menjalankan ibadah puasa.
Secara etimologi, kata Tasyrik berakar dari bahasa Arab "syarraqa" yang memiliki arti menjemur atau menghadap ke arah matahari. Istilah ini merujuk pada tradisi masyarakat pada zaman Rasulullah SAW.
Syekh Ibnu Manzur dalam kitab Lisan al-Arab memaparkan perbedaan pendapat ulama mengenai asal-usul istilah Tasyrik. Pendapat pertama mengaitkannya dengan kebiasaan menjemur daging kurban di bawah sinar matahari.
Sebelum teknologi pendingin tersedia, masyarakat mengawetkan daging kurban dengan cara menjadikannya dendeng. Proses pengeringan ini memungkinkan daging disimpan dalam jangka waktu lama sebagai persediaan pangan bagi keluarga dan warga sekitar.
Pendapat kedua menyebutkan bahwa istilah ini berkaitan dengan waktu penyembelihan hewan kurban. Menurut pandangan ini, nama Tasyrik muncul karena aktivitas penyembelihan dilakukan setelah matahari terbit.
Larangan Berpuasa dan Maknanya
Islam melarang penganutnya untuk berpuasa selama Hari Tasyrik berlangsung. Larangan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menegaskan karakteristik hari-hari tersebut sebagai momen kegembiraan fisik dan spiritual.
"Hari-hari Tasyrik adalah hari makan, minum, dan berdzikir kepada Allah." (HR. Muslim)
Penegasan serupa juga ditemukan dalam riwayat lain yang menyebutkan bahwa Hari Arafah, Idul Adha, dan Hari Tasyrik merupakan hari raya bagi pemeluk agama Islam.
"Dari Uqbah bin Amir, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum.” (HR. An-Nasa’i, no. 2954)
Namun, terdapat pengecualian khusus bagi jemaah haji yang tidak mampu mendapatkan hewan kurban (hadyu). Hal ini didasarkan pada riwayat dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma.
“Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu anhuma, keduanya berkata: “Tidak diperkenankan untuk berpuasa pada hari Tasyrik kecuali bagi siapa yang tidak mendapatkan hewan qurban ketika menunaikan haji.” (HR. Bukhari, no. 1859)
Amalan yang Dianjurkan
Meskipun dilarang berpuasa, umat Muslim didorong untuk memaksimalkan ibadah lain selama tiga hari tersebut. Salah satu amalan utama adalah memperbanyak dzikir melalui bacaan takbir, tahmid, tasbih, dan doa-doa pengagungan Allah SWT.
Bagi mereka yang belum sempat menyembelih hewan kurban pada hari pertama Idul Adha, Hari Tasyrik menjadi waktu tambahan yang sah secara syariat. Aktivitas ini biasanya disertai dengan pembagian daging kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain dimensi ibadah ritual, Hari Tasyrik juga menjadi momen sosial untuk mempererat silaturahmi. Umat Islam dianjurkan mengunjungi kerabat, tetangga, dan sahabat sambil berbagi hidangan kurban sebagai bentuk rasa syukur.
Keseluruhan syariat pada Hari Tasyrik bertujuan agar setiap Muslim merasakan nikmat Allah SWT secara merata melalui kebersamaan. Hikmah di balik aturan ini adalah untuk memperkuat kepedulian sosial dan ketaatan kepada Sang Pencipta dalam suasana penuh keberkahan.