Meta mengumumkan implementasi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memindai foto dan video guna mengidentifikasi pengguna di bawah usia 13 tahun berdasarkan struktur tulang dan tinggi badan pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini diterapkan pada platform Facebook dan Instagram sebagai upaya memperketat verifikasi usia pengguna secara global.
Perusahaan pimpinan Mark Zuckerberg ini menjelaskan bahwa AI tersebut akan mencari isyarat visual khusus untuk memastikan kelayakan usia minimum di platform mereka. Informasi ini dilansir dari Teknologi melalui laporan TechCrunch mengenai upaya terbaru Meta dalam meningkatkan keamanan bagi pengguna di bawah umur.
"Kami ingin memperjelas bahwa ini bukan pengenalan wajah (facial recognition). AI kami melihat tema umum dan isyarat visual untuk memperkirakan usia umum seseorang," tulis Meta dalam blog resminya.
Perusahaan menyatakan bahwa sistem ini tidak ditujukan untuk mengidentifikasi individu secara personal, melainkan menggabungkan wawasan visual dengan analisis teks profil. Kombinasi metode ini diklaim mampu meningkatkan akurasi identifikasi akun anak di bawah umur yang mencoba memanipulasi data kelahiran mereka.
Selain memantau fisik, sistem AI ini juga memindai aktivitas profil untuk mencari petunjuk kontekstual. Analisis dilakukan terhadap unggahan perayaan ulang tahun hingga penyebutan tingkat kelas sekolah di kolom komentar atau biodata pengguna untuk mendapatkan gambaran usia yang lebih valid.
Jika ditemukan pengguna di bawah umur, Meta akan segera melakukan penonaktifan akun tersebut secara otomatis. Pengguna yang terkena dampak wajib membuktikan usia mereka melalui proses verifikasi resmi agar data akun tidak dihapus secara permanen dari server perusahaan.
Ekspansi teknologi pemindaian ini juga direncanakan menyasar fitur Instagram Live dan Facebook Groups guna menutup celah manipulasi sistem. Langkah agresif ini diambil setelah munculnya tekanan hukum dari juri di New Mexico dan investigasi Komisi Eropa terkait pelanggaran Digital Services Act.
Di Indonesia, Meta menghadapi kewajiban mematuhi Peraturan Pemerintah No. 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Aturan tersebut mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk mendeaktivasi akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.
Meskipun sedang meningkatkan investasi pada teknologi verifikasi, pihak perusahaan menyatakan bahwa penanganan isu ini memerlukan kolaborasi lintas industri. Meta mendesak adanya regulasi yang mewajibkan penyedia toko aplikasi atau app store untuk turut serta melakukan verifikasi usia sejak tahap pengunduhan.
Data dari Internet Matters mengungkapkan tantangan besar dalam kebijakan ini, di mana 46% anak-anak menganggap pemeriksaan usia sangat mudah untuk diakali. Metode yang sering digunakan meliputi pemalsuan tanggal lahir hingga manipulasi foto wajah agar terlihat lebih dewasa dari usia sebenarnya.