Meta Langgar Aturan Perlindungan Anak Uni Eropa di Facebook dan Instagram

Meta Langgar Aturan Perlindungan Anak Uni Eropa di Facebook dan Instagram

Komisi Eropa secara resmi menyatakan bahwa Meta telah melakukan pelanggaran terhadap Digital Services Act (DSA) terkait perlindungan pengguna di bawah umur. Kegagalan raksasa teknologi ini berfokus pada ketidakmampuan sistem mereka dalam mencegah anak-anak mengakses platform Facebook dan Instagram.

Otoritas eksekutif Uni Eropa menilai Meta tidak mengoperasikan sistem verifikasi usia yang mumpuni bagi konsumen di wilayah tersebut, seperti dilansir dari Teknologi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mendalam mengenai standar keamanan digital dan perlindungan data anak di ekosistem perusahaan milik Mark Zuckerberg tersebut.

Risiko sanksi administratif berat kini membayangi Meta jika temuan investigasi ini terbukti secara final dalam tahap akhir. Perusahaan tersebut terancam hukuman denda yang dapat mencapai angka 6% dari total pendapatan tahunan globalnya.

Hasil investigasi mengungkap fakta bahwa pengguna yang masih berusia di bawah 13 tahun dapat dengan mudah mengelabui alat verifikasi usia milik Meta. Calon pengguna hanya perlu mencantumkan tanggal lahir palsu saat mendaftar tanpa ada mekanisme kontrol validasi data yang efektif.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa Meta belum menyediakan fitur pelaporan yang memadai untuk menyaring akun pengguna di bawah umur. Prosedur tindak lanjut setelah munculnya laporan dinilai tidak berjalan efektif sehingga akses anak-anak terhadap layanan tetap tidak terhambat.

Berdasarkan data internal Komisi Eropa, terdapat sekitar 10% hingga 12% anak di bawah usia 13 tahun di Uni Eropa yang tetap aktif menggunakan Instagram dan Facebook. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan klaim kepatuhan yang selama ini dipublikasikan oleh pihak manajemen perusahaan.

"Meta mengabaikan bukti ilmiah yang tersedia yang menunjukkan bahwa anak-anak lebih muda sangat rentan terhadap potensi bahaya yang disebabkan oleh layanan seperti Facebook dan Instagram," tulis Komisi Eropa dalam keterangan resminya.

Upaya Minim Pencegahan Akses

Executive Vice President Komisi Eropa untuk Kedaulatan Teknologi, Keamanan, dan Demokrasi, Henna Virkkunen, turut memberikan pernyataan tegas atas temuan ini. Ia menyebut bahwa Instagram dan Facebook hanya melakukan upaya yang sangat minimal dalam mencegah akses anak di bawah usia yang ditentukan.

Pihak manajemen Meta memberikan tanggapan dengan menegaskan komitmen mereka pada batasan usia minimal pengguna yakni 13 tahun. Perusahaan mengklaim telah mengimplementasikan beragam langkah teknis untuk mendeteksi sekaligus menghapus akun-akun yang melanggar ketentuan tersebut.

"Kami terus berinvestasi dalam teknologi untuk menemukan dan menghapus pengguna di bawah umur. Kami akan membagikan lebih banyak informasi minggu depan mengenai langkah-langkah tambahan yang akan segera digulirkan," ujar perwakilan Meta.

Latar Belakang Investigasi

Pemeriksaan terhadap Meta merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas dan telah dimulai sejak tahun 2024. Fokus utama otoritas adalah meninjau potensi adiksi media sosial pada anak serta tingkat kepatuhan terhadap regulasi ketat di blok Uni Eropa.

Ketegasan Uni Eropa ini muncul di tengah diskusi panjang mengenai dampak buruk media sosial terhadap kesehatan mental serta ancaman perilaku predator. Sejumlah negara anggota bahkan tengah mempertimbangkan pelarangan total penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, serupa dengan PP Tunas Komdigi di Indonesia.

Sebagai solusi jangka panjang, Uni Eropa mulai memperkenalkan aplikasi verifikasi usia mandiri untuk menjadi standar referensi bagi negara anggota dan perusahaan teknologi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan perlindungan digital yang jauh lebih kokoh di masa depan.

Meta saat ini diberikan kesempatan oleh otoritas terkait untuk mempelajari seluruh dokumen hasil investigasi tersebut sebelum putusan final dijatuhkan. Perusahaan memiliki hak hukum untuk memberikan tanggapan resmi serta melakukan langkah-langkah perbaikan atas poin-poin masalah yang telah diidentifikasi penyidik.

Artikel terkait

Rekomendasi