Operator Seluler Sebut Kuota Tanpa Masa Berlaku Berpotensi Naikkan Tarif

Operator Seluler Sebut Kuota Tanpa Masa Berlaku Berpotensi Naikkan Tarif

VP Head of Prepaid Product and Pricing Strategy Indosat, Nicholas Yulius Munandar menyatakan bahwa wacana penghapusan pembatasan masa berlaku kuota internet dapat merugikan konsumen dan memicu kenaikan tarif layanan pada Senin (4/5/2026). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Pihak operator seluler menilai kebijakan kuota tanpa batas waktu akan mengubah struktur biaya operasional secara signifikan. Dilansir dari Money, Nicholas menjelaskan bahwa perubahan skema pengelolaan jaringan dan kapasitas akan membebankan biaya tambahan kepada pelanggan di setiap pembelian paket data.

"Kerugian yang paling signifikan apabila permohonan ini dikabulkan justru akan dirasakan oleh para pelanggan itu sendiri terutama mereka yang selama ini mengandalkan layanan dengan batas waktu tertentu yang lebih terjangkau," kata Nicholas dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

Nicholas menambahkan bahwa ketidakpastian jangka waktu penggunaan data oleh konsumen mempersulit perencanaan kapasitas jaringan perusahaan. Hal ini menjadi dasar bagi potensi perubahan harga di tingkat retail guna menjaga kestabilan layanan telekomunikasi.

"Pada dasarnya operator harus menyediakan kapasitas untuk jangka waktu yang tidak dapat diprediksi yang pada akhirnya akan mempengaruhi perencanaan kapasitas serta pengelolaan jaringan secara keseluruhan yang berpotensi mendorong perubahan atau kenaikan pada struktur tarif secara umum," paparnya.

Selain masalah biaya, Indosat menyoroti sulitnya merealisasikan penyeragaman layanan mengingat adanya perbedaan volume kebutuhan data antar individu. Skema yang ada saat ini dianggap telah mengakomodasi berbagai segmen masyarakat, mulai dari kebutuhan kecil hingga besar.

"Hal ini merupakan realitas yang menunjukkan bahwa layanan data internet tidak dapat dirancang dengan hanya satu pendekatan yang seragam," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menggarisbawahi adanya benturan perspektif antara penyedia layanan dan masyarakat. Masyarakat secara umum memandang kuota internet sebagai barang milik pribadi yang telah dibayar, serupa dengan sistem token listrik.

"Bapak mengatakan ini layanan, ini jasa, sementara masyarakat melihatnya ini adalah barang," kata Guntur.

Guntur memberikan contoh bahwa banyak akademisi dan masyarakat luas yang meyakini bahwa kuota seharusnya tidak memiliki masa kedaluwarsa karena statusnya sebagai komoditas yang sudah dibeli secara sah. Ia pun menyarankan agar operator memberikan kebebasan lebih luas bagi pelanggan untuk memilih paket mereka.

"Tetapi apakah ini bukan barang? jangan salahkan masyarakat, saya banyak guru besar ngirim SMS ke saya dia bilang 'itu (kuota internet) bukan jasa, itu tuh barang," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Chief Marketing Officer Smartfren XL Smart, Sukaca Purwokardjono memberikan klarifikasi mengenai status sisa kuota yang tidak terpakai. Ia menegaskan bahwa pihak operator tidak mengambil keuntungan finansial dari data yang hangus setelah masa berlaku berakhir.

"XL Smart tidak memperoleh pendapatan tambahan karena tidak terpakainya jumlah volume kuota oleh pelanggan setelah masa berlaku berakhir," ujar Sukaca dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Senin (4/5/2026).

Sukaca menjelaskan bahwa transparansi mengenai masa aktif selalu disampaikan kepada pelanggan sejak awal pembelian hingga paket tersebut aktif. Menurutnya, sisa kuota yang tidak terpakai murni merupakan berakhirnya hak akses yang dimiliki pelanggan.

"Di dalam setiap produk kita selalu mencantumkan informasi besaran kuota dan juga masa berlaku. Bahkan, pada saat paket itu masuk akan ada notifikasi yang memberitahukan paketnya berapa besar dan juga masa berlakunya kapan," jelasnya.

Penjelasan tersebut bertujuan untuk menjawab keraguan publik mengenai aliran sisa data yang hilang dari akun pengguna. Sukaca menegaskan bahwa sisa volume data tersebut tidak berpindah tangan ke pihak manapun saat masa aktifnya usai.

"Jawabannya sebenarnya hanya ada dua ketika kuota hangus. Pertama memang sudah habis dikonsumsi oleh konsumen atau yang kedua memang masa berlakunya sudah habis. Bahwa kuota yang menjadi sisa tadi adalah hak aksesnya sudah habis dan tidak berpindah ke pihak mana pun," jelasnya.

Artikel terkait

Rekomendasi