Artikel ini akan memandu Anda dalam melakukan migrasi dari DJP Online ke sistem Coretax, mulai dari aktivasi akun hingga pengiriman draf SPT Tahunan. Hasil yang diharapkan adalah wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya secara digital dengan sistem otomatisasi data yang valid.
Yang Dibutuhkan:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Alamat email aktif dan nomor telepon terdaftar
- Perangkat komputer atau tablet dengan fitur kamera
- Dokumen pendukung (Daftar harta, utang, dan bukti potong pajak)
Aktivasi Akun di Portal Coretax
Peringatan: Jika terdapat ketidaksesuaian data identitas, lakukan pembaruan melalui Kring Pajak 1500200 atau live chat di pajak.go.id sebelum memulai aktivasi.
- Akses laman resmi dan pilih menu "Aktivasi Akun Wajib Pajak".
- Masukkan data pada menu "Permintaan Akses Digital" berupa NIK, alamat email aktif, dan nomor telepon yang terdaftar.
- Lakukan verifikasi identitas melalui fitur pengambilan foto selfie (swafoto) yang tersedia di sistem.
- Centang kolom pernyataan kebenaran data, lalu klik "Simpan".
- Cek email masuk untuk mendapatkan kata sandi sementara, kemudian login kembali menggunakan NIK dan sandi tersebut.
Pembuatan Sertifikat Elektronik dan Kode Otorisasi
Tips: Passphrase harus terdiri dari minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, dan simbol unik (seperti @ atau !).
- Masuk ke akun Coretax dan pilih menu Portal Saya.
- Klik submenu Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Pilih jenis Kode Otorisasi DJP pada halaman permohonan.
- Buat passphrase (kata sandi keamanan) sesuai kriteria keamanan.
- Klik simpan untuk menerbitkan sertifikat digital Anda.
Prosedur Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
- Masuk ke menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Buat Konsep SPT.
- Pilih kategori PPh Orang Pribadi dan klik Lanjut.
- Tentukan periode pajak, misalnya untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
- Pilih model SPT Normal untuk pelaporan rutin tahunan.
- Klik Buat Konsep SPT dan tekan ikon pensil untuk mengedit data.
- Tekan tombol Posting agar sistem menarik data harta, utang, dan penghasilan secara otomatis.
- Periksa kembali kebenaran data pada formulir induk dan lampiran.
- Jika sudah sesuai, klik Bayar dan Lapor.
- Masukkan ID dan passphrase yang telah dibuat sebelumnya untuk menandatangani dokumen secara digital.
- Klik Konfirmasi Tanda Tangan.
Penanganan SPT Kurang Bayar
Apabila hasil perhitungan menunjukkan status Kurang Bayar (KB), pembayaran dapat dilakukan melalui:
- Saldo Deposit: Memotong saldo yang sudah disetor sebelumnya di akun pajak.
- Kode Billing: Sistem otomatis menerbitkan kode billing yang dapat dilihat di menu Pembayaran atau Dokumen Saya.