Pembagian daging kurban dengan skema sepertiga bagian menjadi topik yang kerap muncul menjelang perayaan Idul Adha. Banyak umat Muslim yang ingin memastikan proses distribusi hewan sembelihan ini berjalan selaras dengan anjuran syariat Islam.
Landasan ibadah ini berakar pada sejarah Nabi Ibrahim AS, sebagaimana dikutip dari Detikcom melalui hadits riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa setiap helai bulu hewan kurban mengandung kebajikan bagi orang yang melaksanakannya.
"Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah)
Pola distribusi daging kurban yang ideal merujuk pada buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karangan Abdul Somad. Dalam panduan tersebut, daging dianjurkan untuk dibagi secara proporsional ke dalam tiga kelompok penerima yang berbeda.
Sepertiga bagian pertama diperuntukkan bagi orang yang berkurban (shohibul kurban) beserta anggota keluarganya. Ketentuan ini memberikan hak bagi penyelenggara kurban untuk menikmati hasil sembelihannya sendiri sebagai bentuk rasa syukur.
Selanjutnya, sepertiga bagian kedua diberikan kepada kerabat, sahabat, atau tetangga sekitar. Menariknya, bagian ini tetap boleh diberikan kepada mereka yang secara finansial tergolong mampu guna mempererat tali silaturahmi antar sesama.
Kelompok penerima terakhir adalah fakir miskin yang mendapatkan jatah sepertiga sisa daging kurban. Langkah ini bertujuan agar mereka yang membutuhkan juga dapat merasakan kegembiraan dan kecukupan pangan pada hari besar umat Islam tersebut.
Prinsip pembagian ini didukung oleh firman Allah SWT dalam Al Quran surah Al-Hajj ayat 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَهَا لَكُم مِّن شَعَبِيرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوافٌ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَ كَذَلِكَ سَخَّرْتَهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
"Maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta". (Qs. al-Hajj: 36).
Dalil penguat lainnya ditemukan dalam surah Al Hajj ayat 28 yang berbunyi:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
"Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir". (Qs. al-Hajj: 28)
Hadits dari Abu Musa al-Ashfahani turut mempertegas praktik yang dilakukan oleh Nabi SAW. Rasulullah SAW membagi daging kurban masing-masing sepertiga untuk keluarga, tetangga yang kekurangan, dan fakir miskin yang meminta.
Estimasi Bobot dan Teknis Distribusi
Meskipun anjuran sepertiga bagian sangat ditekankan, Badan Amil Zakat Nasional menyebut tidak ada angka berat pasti dalam satuan kilogram bagi setiap individu. Fokus utama adalah keadilan dalam distribusi agar manfaatnya menjangkau lebih banyak orang.
Secara teknis, satu ekor kambing biasanya menghasilkan antara 20 hingga 25 kg daging bersih. Untuk sapi yang dikurbankan oleh tujuh orang, total daging bersih berkisar 120 sampai 140 kg, sehingga tiap peserta kurban biasanya mendapat 17 hingga 20 kg.
Dalam pelaksanaan di lapangan, panitia kurban umumnya mengemas daging dalam takaran 1 sampai 2 kg per bungkus untuk masyarakat umum. Jumlah ini dipandang cukup memadai bagi satu keluarga untuk diolah dan dinikmati bersama-sama.
Pemerataan dan asas manfaat menjadi poin krusial dalam pembagian ini. Tujuan fundamental dari ibadah kurban adalah menanamkan empati sosial dan membantu sesama manusia, terutama bagi mereka yang sedang dalam kondisi sulit.