Bunyi Peluit Pedagang Mainan Keliling Picu Memori Masa Kecil

Bunyi Peluit Pedagang Mainan Keliling Picu Memori Masa Kecil

Suara peluit pedagang mainan keliling di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (5/5/2026) dilaporkan menjadi pemicu emosi mendadak bagi orang dewasa karena keterkaitannya dengan cara otak menyimpan memori masa kecil. Fenomena ini dilansir dari Megapolitan memengaruhi pola konsumsi masyarakat di pusat keramaian seperti Pasar Senen dan Pasar Baru.

Psikolog Klinis Senior sekaligus Direktur Personal Growth, Ratih Ibrahim, menjelaskan bahwa pengalaman masa kecil terekam bersama emosi yang kuat melalui stimulus sensorik. Jalur cepat menuju amygdala dan hippocampus membuat suara atau bau tertentu mampu mengaktifkan ingatan lama secara instan.

“Suara peluit pedagang mainan bisa menjadi salah satu trigger yang langsung mengaktifkan ingatan lama. Hal ini dapat terjadi dikarenakan pengalaman masa kecil ini biasanya berkaitan dengan emosi yang kuat, serta biasanya stimulus sensorik (suara, bau, warna) memiliki jalur cepat ke bagian otak yang mengatur emosi,” kata Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior sekaligus Direktur Personal Growth dan Tim Ahli Pokja Keswa Kemenkes RI.

Ratih memaparkan bahwa kondisi ini dikenal sebagai emotional memory dalam dunia psikologi. Perbedaan stimulus nostalgia juga terlihat antar generasi, di mana generasi terdahulu lebih banyak dipicu pengalaman fisik lingkungan sementara anak zaman sekarang melalui memori digital.

“Sangat mungkin ada perbedaan antara generasi satu dengan yang lainnya, namun bukan berarti satu generasi lebih bernostalgia dari yang lain. Perbedaannya lebih kepada jenis stimulusnya dan cara pengalamannya dibentuk,” ujar Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior sekaligus Direktur Personal Growth dan Tim Ahli Pokja Keswa Kemenkes RI.

Dorongan emosional ini turut berdampak pada keputusan belanja orang tua. Ratih menyebutkan fenomena ini sebagai nostalgia-driven consumption di mana orang dewasa membeli mainan untuk menghadirkan kembali kenangan masa lalu bagi diri sendiri atau anak mereka.

“Untuk menghadirkan kembali kenangan tersebut, orang yang telah dewasa bisa saja membeli mainan untuk anak atau bahkan bagi dirinya sendiri. Dalam psikologi konsumen, fenomena ini dikenal sebagai nostalgia-driven consumption,” kata Ratih Ibrahim, Psikolog Klinis Senior sekaligus Direktur Personal Growth dan Tim Ahli Pokja Keswa Kemenkes RI.

Di lapangan, Ahmad Fauzi yang telah 15 tahun berdagang di trotoar Senen mengakui bahwa orang tua adalah pembeli utama. Ia memanfaatkan keramaian arus manusia di wilayah tersebut untuk menjajakan balon karakter hingga gelembung sabun.

“Di Senen itu orangtua belanja, anak rewel, akhirnya mainan jadi solusi cepat biar anak tenang,” ujar Ahmad Fauzi, Pedagang Mainan.

Kondisi serupa dialami Suhardi yang melihat adanya perubahan perilaku konsumen sejak awal 2000-an. Menurutnya, saat ini orang tua menjadi lebih selektif dalam mempertimbangkan pengeluaran untuk uang jajan anak mereka.

“Sekarang orang tua mikir dua kali buat kasih uang jajan,” kata Suhardi, Pedagang Mainan.

Sementara itu, Surya yang berjualan di trotoar Pasar Baru mengamati bahwa anak-anak saat ini membutuhkan produk yang memiliki unsur unik untuk menarik perhatian mereka. Ia tetap bertahan di sektor informal karena kebutuhan pendapatan harian yang cepat.

“Kalau mainan biasa, anak sekarang bilang ‘udah ada di YouTube’, jadi harus yang unik, ada lampu atau bunyi,” ujar Surya, Pedagang Mainan.

Rizka, seorang karyawan swasta, mengaku sering membeli mainan secara spontan saat mendengar suara peluit pedagang. Baginya, suara tersebut memicu ingatan masa kecil saat ia sering berlari keluar rumah untuk mengejar pedagang mainan.

“Dulu kalau dengar suara peluit pedagang mainan, saya langsung lari keluar rumah. Sekarang anak saya begitu, saya kebawa memori,” ujar Rizka, Karyawan Swasta.

Siti yang berbelanja di Pasar Baru juga merasakan kepuasan tersendiri saat membeli aksesori fisik secara langsung. Ia menilai pengalaman memilih barang di pinggir jalan memberikan sensasi yang berbeda dibandingkan belanja daring.

“Iya. Dulu saya kecil juga sering beli jepit rambut yang dijual di pinggir jalan. Rasanya beda, lebih seru, karena pilih langsung, pegang langsung,” kata Siti, Pedagang Makanan Rumahan.

Dari perspektif sosiologi, Nia Elvina menilai keberadaan pedagang keliling di kota besar menunjukkan belum terakomodasinya ruang berjualan yang layak bagi pelaku usaha kecil. Ia mendorong pemerintah untuk menyediakan tempat yang lebih aman bagi mereka.

“Masih eksisnya pedagang keliling ini berkaitan erat dengan belum terakomodirnya tempat berjualan yang layak bagi pedagang kecil,” kata Nia Elvina, Sosiolog Universitas Nasional (Unas).

Keterbatasan modal juga menjadi faktor lain yang membuat pedagang kecil sulit berkembang. Nia menekankan pentingnya pembukaan akses permodalan sebagai langkah pendukung.

“Iya. Dulu saya kecil juga sering beli jepit rambut yang dijual di pinggir jalan. Rasanya beda, lebih seru, karena pilih langsung, pegang langsung,” ujar Nia Elvina, Sosiolog Universitas Nasional (Unas).

Peneliti Ekonomi Adrian Nalendra Perwira mencatat bahwa sektor informal merupakan penopang besar ekonomi nasional dengan angka pekerja mencapai 57,80 persen per Agustus 2025. Pedagang mainan keliling dianggap sebagai pengecer mata rantai terakhir yang menjangkau area permukiman padat.

“Saya melihat pedagang mainan keliling sebagai bagian dari apa yang dalam literatur disebut sebagai urban informal economy,” kata Adrian Nalendra Perwira, Peneliti Ekonomi GREAT Institute.

Adrian menambahkan bahwa fenomena ini juga menunjukkan keterbatasan alternatif pekerjaan formal yang aman dan produktif bagi masyarakat. Banyak pedagang yang masuk dalam kategori kewirausahaan untuk bertahan hidup.

“Kalau pedagang mainan keliling masih banyak terlihat, itu bukan berarti bisnisnya saja yang sedang bagus, melainkan juga menunjukkan bahwa alternatif pekerjaan lebih aman dan produktif masih terbatas,” ujar Adrian Nalendra Perwira, Peneliti Ekonomi GREAT Institute.

Terkait regulasi ruang publik, Kasatpol PP Jakarta Pusat menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum untuk berdagang dilarang menurut Perda Nomor 8 Tahun 2007. Penegakan ketertiban umum tetap dijalankan untuk menjaga fungsi trotoar di ibu kota.

“Sesuai Perda 8 Tahun 2007, mengenai tramtibum yang mengokupasi fasos fasum berarti melanggar,” ujar Purnama Hasudungan Panggabean, Kasatpol PP Jakarta Pusat.

Artikel terkait

Rekomendasi