Pemerintah Perketat Penggunaan Kecerdasan Buatan pada Platform Digital Anak

Pemerintah Perketat Penggunaan Kecerdasan Buatan pada Platform Digital Anak

Pemerintah memperketat regulasi penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) terhadap anak-anak dan pelajar. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital melalui aturan hukum yang lebih mengikat.

Langkah pengetatan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026, seperti dilansir dari Medcom. Regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) Nomor 17 Tahun 2025.

Permen Komdigi Pasal 13 ayat (1) huruf b mewajibkan setiap platform digital mengendalikan sistem rekomendasi otomatis mereka. Aturan ini berfokus pada pemanfaatan algoritma dan AI pada media sosial, platform video, game online, iklan digital, hingga forum komunitas.

Sistem rekomendasi otomatis dinilai berpotensi membuat siswa terus-menerus terpapar konten tertentu tanpa kontrol yang memadai. Kondisi ini memicu kekhawatiran terkait dampak algoritma digital terhadap kesehatan mental serta perkembangan sosial pengguna muda.

“Produk, Layanan, dan Fitur yang dapat memungkinkan pemberian rekomendasi konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 kepada Anak secara otomatis dalam berbagai bentuk berdasarkan profil pengguna Anak termasuk menggunakan kecerdasan buatan," dikutip dalam salinan Permen Komdigi, Rabu, 20 Mei 2026.

Penyelenggara sistem elektronik kini diwajibkan melakukan penilaian risiko terhadap fitur berbasis AI mereka. Langkah evaluasi dijalankan guna memastikan algoritma tidak mendorong anak-anak mengakses materi yang tidak sesuai dengan tingkat usia mereka.

Pemerintah juga memperluas definisi konten berbahaya melalui Pasal 12 ayat (3) Permen Komdigi. Segala jenis konten yang tidak sesuai dengan perkembangan fisik, sosial, emosional, serta kognitif anak kini dikategorikan sebagai risiko yang wajib dicegah.

Penyelenggara platform digital kini harus memastikan seluruh ekosistem mereka aman bagi pengguna usia anak. Kebijakan ini menegaskan bahwa perlindungan siber bukan hanya soal pemblokiran situs, melainkan juga pengawasan terhadap AI yang membentuk perilaku pengguna.

Dalam aturan induk PP Nomor 17 Tahun 2025, pemerintah juga sudah menetapkan batasan usia anak dalam mengakses layanan digital. Penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib memverifikasi usia pengguna dan memastikan adanya persetujuan orang tua sesuai kategori yang berlaku.

Regulasi menetapkan tiga pembagian kategori usia anak beserta tingkat risiko layanan digital yang dapat diakses secara legal. Setiap jenjang usia memerlukan pengawasan dan persetujuan yang berbeda dari orang tua.

Anak dengan usia di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan digital berisiko rendah. Produk tersebut harus dirancang khusus untuk anak-anak dan wajib disertai izin dari orang tua.

Pengguna dengan rentang usia 13 sampai 15 tahun diberikan akses untuk menggunakan layanan digital dengan risiko sedang. Namun, pemanfaatan platform tersebut tetap memerlukan persetujuan penuh dari orang tua.

Sementara itu, remaja usia 16 sampai 17 tahun diizinkan mengakses layanan digital dengan risiko tinggi seperti media sosial umum. Aturan ini tetap memberikan syarat berupa persetujuan dari orang tua sebelum akses diberikan.

Daftar Negara yang Membatasi Penggunaan Handphone pada Anak

Pembatasan pemakaian perangkat digital dan media sosial bagi pelajar juga telah diterapkan di berbagai negara di dunia. Beberapa negara memberlakukan larangan penggunaan handphone untuk meminimalkan dampak buruk internet.

Di India, khususnya di wilayah distrik Yavatmal, anak-anak dengan usia di bawah 18 tahun dilarang menggunakan handphone. Kebijakan ini diambil demi menghindarkan generasi muda dari pengaruh negatif dunia maya.

Wilayah Catalonia di Spanyol menerapkan kebijakan serupa dengan melarang anak usia 6-12 tahun atau tingkat pendidikan dasar menggunakan handphone. Pada jenjang pendidikan tingkat lanjut, perangkat telepon genggam hanya diperbolehkan untuk aktivitas belajar.

Belanda turut memberlakukan larangan penggunaan handphone, tablet, hingga smartwatch bagi siswa setara SD dan SMP. Pembatasan ini berlaku mutlak untuk seluruh keperluan yang tidak memiliki kaitan dengan aktivitas pendidikan.

Pemerintah Brazil telah mengesahkan undang-undang yang membatasi pemakaian handphone bagi siswa pendidikan dasar dan menengah. Meski demikian, otoritas setempat masih memberikan pengecualian untuk keperluan atau kondisi darurat tertentu.

Prancis telah meluncurkan larangan penggunaan handphone bagi anak-anak sejak tahun 2018. Aturan pengetatan perangkat digital di Prancis tersebut menyasar utamanya bagi anak-anak dengan rentang usia 3 sampai 15 tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi