Pemerintah secara resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat dan daerah mulai 10 April 2026. Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk menghemat energi di tengah lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Selain efisiensi bahan bakar, dilansir dari Tekno, pemerintah berupaya mendorong transformasi pola kerja digital yang lebih efisien. Namun, kebijakan ini menyimpan tantangan besar pada sisi infrastruktur digital dan kewaspadaan terhadap ancaman keamanan siber.
Bulan (55), seorang ASN di Jakarta, mengaku bahwa isu perlindungan data selama masa WFH belum menjadi pembahasan mendalam di instansinya. Fokus utama kantornya saat ini masih terbatas pada pemantauan disiplin kerja dan capaian output pegawai secara jarak jauh.
Instansi tersebut menggunakan aplikasi monitoring khusus yang terhubung dengan portal kepegawaian untuk memantau absensi. Pegawai wajib mengisi rencana kerja harian saat masuk sistem dan mengunggah bukti hasil pekerjaan sebelum mengakhiri jam kerja.
Pengalaman serupa disampaikan oleh Bintang (30), ASN di kementerian lain, yang menyebut sosialisasi keamanan data masih sangat minim. Pelatihan teknis yang diterima sejauh ini hanya sebatas penggunaan sistem Single Sign-On (SSO) yang sudah ada sejak era pandemi.
Keterbatasan panduan membuat banyak abdi negara bekerja dengan perangkat pribadi dan koneksi internet rumah seadanya. Bulan menjelaskan bahwa kantornya tidak membekali pegawai dengan perangkat lunak keamanan khusus, sehingga hanya mengandalkan antivirus standar.
Lapisan keamanan tambahan seperti autentikasi dua faktor (2FA) dan One Time Password (OTP) hanya digunakan untuk pekerjaan sensitif yang bersinggungan dengan sektor perbankan. Di unit kerja Bintang, sistem SSO menjadi gerbang utama pengaman akses database internal.
Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, memperingatkan bahwa situasi ini membuat titik keamanan data negara berpindah ke ruang pribadi pegawai. Menurutnya, risiko kerentanan jaringan rumah jauh lebih tinggi dibandingkan jaringan kantor yang dikelola admin IT.
"Jadi perlu di-upgrade saja untuk pekerjaan di rumah. Kalau misalnya mau lebih secure, lakukan standarisasi yang baik, supaya semua bisa melakukan pekerjaannya dengan baik," jelas Alfons.
Alfons menyarankan agar ASN menerapkan pengamanan WPA2 PSK pada jaringan Wi-Fi rumah untuk mencegah peretasan. Selain itu, instansi pemerintah didorong melakukan audit keamanan dengan mewajibkan penggunaan Virtual Private Network (VPN) resmi.
Namun, kesiapan infrastruktur antar-instansi terpantau masih timpang karena belum semua kementerian memiliki jaringan VPN khusus bagi pegawainya. Sejauh ini, baru Kementerian Keuangan yang tercatat memiliki infrastruktur VPN eksklusif untuk lingkungan internal dan instansi vertikalnya.
Risiko lebih besar muncul jika ASN memilih bekerja dari tempat publik seperti kafe karena tingkat kerentanan Wi-Fi gratis yang sangat tinggi. Alfons menekankan bahwa koneksi Wi-Fi publik memiliki standar enkripsi yang tidak memadai untuk melindungi data sensitif negara.