Pemerintah meminta pelaku e-commerce memperkuat sistem perlindungan anak dalam ekosistem perdagangan digital guna mengantisipasi peningkatan transaksi daring tanpa pengawasan orang tua. Kebijakan ini ditekankan melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas pada Kamis (7/5/2026).
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan, Dwinantoro Rumpoko menilai pengawasan platform digital perlu diperketat karena anak-anak mudah terpapar iklan dan sistem pembayaran digital. Karakteristik anak yang belum memahami risiko pengelolaan keuangan membuat mereka rentan terhadap pembelian impulsif akibat pengaruh media sosial dan pemanfaatan akun milik orang tua.
"Kita melihat bahwa risiko transaksi anak di e-commerce sangat berlapis, mulai dari produk, pembayaran, iklan, data pribadi, hingga transaksi lintas negara," ujar Dwinantoro di Wisma Bisnis Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Dwinantoro menyoroti masih banyaknya produk tidak sesuai usia yang dapat diakses bebas di platform digital, termasuk barang dari luar negeri yang belum tentu memenuhi standar keamanan nasional. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) didorong melakukan pembatasan akses produk, verifikasi usia, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang cepat.
Dwinantoro menekankan bahwa aspek keamanan dan pengawasan transaksi anak seharusnya sudah menjadi bagian dari desain sistem sejak awal perancangan platform. Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur ketentuan bagi marketplace dan social commerce di Indonesia.
“Ke depannya, mungkin kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital [Komdigi] terkait PP Tunas ini, nanti kami akan bersinergi dengan Komdigi,” pungkas Dwinantoro.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini menyatakan implementasi PP Tunas mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang dapat diakses pengguna di bawah 18 tahun. Dilansir dari Teknologi, aturan ini mewajibkan platform menyediakan verifikasi usia andal dan larangan iklan personal kepada anak guna mencegah perilaku konsumtif.
“Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace,” kata Mediodecci.
Mediodecci menjelaskan risiko kebocoran data pribadi anak dapat terjadi di rantai logistik karena pihak kurir memiliki akses langsung terhadap identitas dan alamat pengguna. Platform yang tergolong berisiko tinggi wajib menetapkan batas usia minimum 16 tahun serta menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak.
“Anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang,” ujar Mediodecci.
Pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif secara bertahap bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran tertulis hingga pemutusan akses permanen. Langkah ini diambil bukan untuk menghambat inovasi, melainkan memastikan ekosistem digital tetap aman bagi masa depan generasi muda.
"Perlindungan di e-commerce bukan untuk membatasi inovasi, tetapi memastikan masa depan anak-anak kita tetap produktif dan aman di ekosistem digital," tutur Mediodecci.
Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut meskipun mengakui adanya tantangan teknis dalam verifikasi usia. Besarnya volume transaksi harian membuat pemantauan manual menjadi sulit, sehingga platform memerlukan kolaborasi dengan regulator dan laporan aktif masyarakat.
“Saat ini semuanya sedang mencoba menyusun asesmen,” ujar Budi dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (7/5).
Budi menyebut keterbatasan kewenangan platform dalam memverifikasi identitas pengguna secara langsung menjadi kendala utama penerapan batas usia 16 tahun. Penggunaan perangkat milik orang tua oleh anak-anak semakin mempersulit pengawasan mandiri oleh pihak marketplace.
“Kami tidak punya hak untuk melihat itu. Peran orang tua sangat besar untuk memastikan kontrol terhadap anak,” kata Budi.
Industri berharap pemerintah memperkuat sosialisasi fitur keamanan bawaan pada perangkat digital kepada masyarakat luas. Masa transisi pemenuhan aturan PP Tunas ditetapkan mulai 28 Maret 2026 hingga 2027 untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha melakukan penyesuaian teknis.
“Sebenarnya belum cukup waktunya, tetapi semoga akan segera kami usahakan,” pungkas Budi.