Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah Wajibkan Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai 1 Juli 2026

Pemerintah Indonesia akan memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik berupa pengenalan wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026. Langkah tegas ini diterapkan guna memperkuat perlindungan masyarakat terhadap lonjakan kasus kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas digital.

Kebijakan tersebut diambil menyusul evaluasi pemerintah terhadap sistem pendaftaran lama menggunakan NIK dan KK yang dinilai rawan manipulasi. Dilansir dari Detik iNET, lonjakan aktivitas ekonomi berbasis digital memicu maraknya aktivasi kartu SIM ilegal menggunakan data identitas curian, seperti kasus yang baru-baru ini diungkap di Jawa Timur.

Sebelum keputusan ini disahkan, pemerintah bersama tiga operator seluler besar, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart, telah menguji coba sistem selama lima bulan. Hasil uji coba memperlihatkan kesiapan infrastruktur, di mana proses pemindaian wajah lewat mesin mandiri terbukti praktis dan memakan waktu kurang dari satu menit.

Sistem baru ini juga berfungsi sebagai alat kontrol bagi pelanggan untuk memeriksa penyalahgunaan data pribadi mereka oleh pihak lain. Selain itu, pemerintah mendorong penguatan sistem keamanan internal operator mengingat kerugian akibat scam di Indonesia hingga April 2026 telah menembus Rp9,5 triliun.

Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran kartu baru setelah tenggat waktu yang ditentukan tidak akan diberikan dispensasi lagi.

"Mulai 1 Juli 2026 tidak ada lagi kelonggaran. Registrasi SIM baru wajib menggunakan biometrik secara nasional," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Edwin Hidayat Abdullah dikutip dari keterangan resmi Komdigi, Jumat (29/5/2026).

Setelah implementasi kartu baru berjalan, Kemkomdigi berencana membuka program verifikasi identitas ulang secara sukarela bagi pemilik nomor lama yang sudah aktif. Langkah lanjutan ini diproyeksikan mampu menyaring nomor-nomor digital tidak sah yang beredar di tengah masyarakat.

Pemerintah menyatakan bahwa penerapan sistem biometrik ini murni ditujukan demi membangun rasa aman, bukan untuk menambah birokrasi yang menyulitkan pengguna seluler.

"Trust adalah bandwidth terpenting. Infrastruktur digital sebesar apa pun tidak akan berarti kalau masyarakat tidak percaya dengan siapa mereka bertransaksi dan berkomunikasi," ujar Edwin Hidayat.

Melalui regulasi ketat perlindungan data ini, otoritas terkait memproyeksikan lahirnya ekosistem ruang digital nasional yang bersih dan kredibel guna menopang laju pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Artikel terkait

Rekomendasi