Pengadilan di Hangzhou, China menetapkan keputusan hukum yang melarang perusahaan menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI sebagai landasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Keputusan ini diumumkan pada Senin (4/5/2026) menyusul sengketa antara seorang karyawan senior dengan perusahaan teknologi terkait demosi jabatan.
Perkara hukum ini bermula ketika seorang pengawas penjaminan mutu bermarga Zhou, yang direkrut pada 2022 dengan gaji 25.000 yuan, kehilangan posisinya karena digantikan oleh model AI. Dilansir dari Detik iNET, perusahaan kemudian menurunkan jabatan Zhou dengan tawaran gaji lebih rendah senilai 15.000 yuan sebelum akhirnya menghentikan kontrak kerja secara sepihak.
Meskipun pihak manajemen menawarkan pesangon sebesar 311.695 yuan dengan alasan restrukturisasi organisasi, Zhou memilih jalur arbitrase untuk menuntut kompensasi yang lebih tinggi. Panel arbitrase hingga pengadilan tingkat banding tetap konsisten menyatakan bahwa tindakan pemecatan tersebut merupakan langkah ilegal karena AI dianggap bukan faktor penghambat operasional.
"Alasan pemutusan hubungan kerja yang dikemukakan oleh perusahaan tidak termasuk dalam keadaan negatif seperti efisiensi bisnis atau kesulitan operasional, dan tidak memenuhi syarat hukum yang membuat 'tidak mungkin untuk melanjutkan kontrak kerja," kata pengadilan dalam pernyataannya.
Penetapan hukum tersebut mempertegas batasan bagi korporasi dalam menerapkan otomatisasi tanpa mengabaikan perlindungan terhadap tenaga kerja manusia. Pakar hukum menilai putusan ini menjadi preseden penting mengenai tanggung jawab sosial perusahaan di tengah kemajuan pesat teknologi digital.
Wang Xuyang, pengacara dari firma hukum Zhejiang Xingjiang mengatakan putusan ini menegaskan bahwa perusahaan boleh saja merasakan manfaat efisiensi yang dibawa AI, tapi mereka juga harus memikul tanggung jawab sosial.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa efisiensi teknis tidak boleh mengesampingkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di negara tersebut. Integrasi teknologi di lingkungan kerja tetap harus beroperasi dalam batasan hukum yang melindungi hak-hak dasar para pekerja.
"Kemajuan teknologi mungkin tidak dapat dielakkan, tapi tidak dapat eksis di luar kerangka hukum," ujar Wang.