Masyarakat sering kali merasa bingung saat membeli token listrik senilai Rp50.000 namun angka yang tertera di meteran prabayar justru menunjukkan nilai yang jauh lebih rendah, seperti 33,5.
Perlu dipahami bahwa nominal rupiah yang dibayarkan tidak langsung dikonversi menjadi angka yang sama dalam satuan kilowatt hour (kWh), sebagaimana dilansir dari Suara.
Jumlah setrum yang diterima pelanggan sangat bergantung pada golongan tarif dasar listrik serta lokasi geografis tempat tinggal yang menentukan besaran pajak daerah.
Berdasarkan informasi dari layanan bantuan Shopee, ada beberapa biaya yang harus dikurangi dari uang pembelian sebelum saldo tersebut berubah menjadi energi listrik.
Pajak Penerangan Jalan atau PPJ merupakan komponen utama yang memotong nominal rupiah awal, sehingga saldo yang tersisa barulah dibagi dengan tarif dasar listrik yang berlaku.
Rumus sederhana yang digunakan dalam perhitungan ini adalah jumlah kWh sama dengan harga token dikurangi biaya PPJ, lalu hasilnya dibagi dengan Tarif Dasar Listrik (TDL).
Faktor yang Menentukan Hasil Perhitungan kWh
Terdapat dua variabel utama yang menyebabkan jumlah kWh setiap pelanggan berbeda meski nominal pembeliannya sama-sama Rp50.000.
Pertama adalah Tarif Dasar Listrik yang ditentukan pemerintah berdasarkan golongan daya, seperti 900 VA, 1.300 VA, atau 2.200 VA, di mana golongan nonsubsidi memiliki tarif lebih tinggi.
Sebagai catatan, pada Januari 2024, tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA ke atas dipatok sekitar Rp1.444,70 per kWh.
Faktor kedua adalah Pajak Penerangan Jalan yang besarannya diatur oleh masing-masing Pemerintah Daerah dan bervariasi di setiap wilayah Indonesia.
Wilayah Jakarta umumnya menetapkan PPJ sebesar 3 persen, sementara daerah lain di Indonesia ada yang menerapkan tarif pajak hingga mencapai 5 persen sampai 10 persen.
Simulasi Perhitungan Token Rp50.000
Sebagai ilustrasi, mari kita hitung estimasi untuk pelanggan daya 1.300 VA Non-Subsidi di wilayah Jakarta yang dikenakan PPJ sebesar 3 persen.
Dari nominal Rp50.000, potongan PPJ 3 persen adalah Rp1.500, sehingga sisa saldo yang tersedia untuk pembelian listrik murni menjadi Rp48.500.
Dengan tarif dasar Rp1.444,70 per kWh, maka perhitungannya adalah Rp48.500 dibagi Rp1.444,70 yang menghasilkan angka akhir sebesar 33,57 kWh.
Oleh karena itu, angka yang muncul di meteran listrik pelanggan tersebut adalah 33,57, bukan angka 50 yang merujuk pada nominal rupiah yang dibayarkan.
Penyebab Angka di Meteran Terlihat Sedikit
Kesalahpahaman sering terjadi karena pelanggan menganggap angka di struk pembelian harus sama dengan angka saldo rupiah, padahal meteran hanya mengukur konsumsi energi.
Sistem meteran prabayar secara otomatis menghitung berapa lama perangkat elektronik di rumah dapat menyala berdasarkan jumlah energi (kWh) yang telah dimasukkan melalui 20 digit kode token.
Pelanggan disarankan untuk mengetahui golongan daya di rumah serta besaran PPJ wilayah masing-masing agar dapat memperkirakan penggunaan listrik dengan lebih akurat.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian data yang signifikan atau kendala teknis saat pengisian, layanan pengaduan PLN tersedia melalui Call Center 123 atau aplikasi resmi PLN Mobile.