Otoritas hukum Perancis secara resmi meningkatkan status pemeriksaan terhadap platform media sosial X menjadi penyelidikan kriminal pada Kamis (7/5/2026). Langkah hukum ini menyasar pemilik perusahaan Elon Musk, entitas kecerdasan buatan xAI, hingga mantan CEO X Linda Yaccarino atas dugaan pelanggaran pengelolaan data dan konten.
Peningkatan status ini didasarkan pada temuan awal terkait penyalahgunaan algoritma platform serta penyebaran konten ilegal berbasis kecerdasan buatan (AI). Berdasarkan laporan dari Reuters dan AP, tim jaksa kini mendalami potensi tindak pidana dalam pemanfaatan data pengguna yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Eskalasi penyelidikan ini merupakan kelanjutan dari investigasi panjang yang telah bergulir sejak tahun 2025. Dilansir dari Tekno, fokus utama otoritas awalnya tertuju pada kemampuan algoritma X dalam memengaruhi opini publik melalui mekanisme pemanfaatan data yang dianggap tidak transparan.
Cakupan kasus kemudian meluas secara signifikan setelah kemunculan chatbot Grok milik xAI yang memicu kontroversi luas. Teknologi AI tersebut dilaporkan sempat memproduksi konten deepfake seksual yang mencakup gambar eksplisit terhadap perempuan serta anak di bawah umur.
Pihak kejaksaan juga tengah meninjau dugaan adanya unsur pembiaran oleh pihak manajemen platform terhadap peredaran konten melanggar hukum. Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, laporan Le Monde menyebutkan bahwa aparat telah melakukan penggeledahan di kantor X Paris pada Februari 2026.
Meski Elon Musk sempat mendapatkan panggilan untuk memberikan keterangan pada April lalu, pengusaha tersebut diketahui tidak memenuhi undangan otoritas. Ketidakhadiran ini mendorong jaksa untuk menyerahkan penanganan kasus kepada hakim investigasi dalam kerangka hukum pidana resmi.
Status penyelidikan yudisial ini menandakan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi pelanggaran yang cukup serius untuk diteruskan ke proses pidana. Kendati demikian, hingga saat ini belum ada penetapan dakwaan resmi yang dijatuhkan kepada Musk maupun perusahaannya.
"judicial investigation" ujar jaksa Perancis, sebagaimana dikutip dalam laporan tersebut.
Penetapan status hukum ini mencerminkan tekanan regulasi yang semakin ketat terhadap X di kawasan Eropa sejak proses akuisisi pada tahun 2022. Sebelumnya, regulator Uni Eropa juga telah memberikan catatan kritis terkait transparansi algoritma dan moderasi disinformasi pada platform tersebut.