Umat Islam perlu memahami bahwa meski aqiqah dan kurban sama-sama melibatkan penyembelihan hewan ternak, keduanya memiliki aturan yang berbeda. Perbedaan tersebut mencakup tujuan ibadah, waktu pelaksanaan, hingga teknis distribusi daging kepada masyarakat.
Dilansir dari Detikcom, perbedaan antara aqiqah dan kurban dijelaskan secara rinci dalam berbagai pembahasan fikih. Aturan mengenai pengolahan serta cara pembagian dagingnya memiliki ketentuan tersendiri yang wajib diperhatikan oleh setiap muslim.
Secara bahasa, aqiqah memiliki arti rambut yang berada di kepala anak. Sementara menurut istilah syariat, ibadah ini merupakan penyembelihan hewan yang dilaksanakan bersamaan dengan momen pencukuran rambut bayi yang baru lahir.
Landasan ibadah aqiqah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Samrah bin Jundub terkait kewajiban bagi anak yang baru lahir.
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُخْلَقُ رَأْسَهُ وَيُسْمَى
Artinya: "Setiap anak yang baru lahir mempunyai tanggungan dengan memenuhi aqiqahnya, yaitu disembelihkan atasnya binatang pada hari ke tujuh, dicukur rambutnya dan diberikan nama padanya." (HR Nasa'i, Ibnu Majah dan Tirmidzi)
Definisi dan Hukum Melaksanakan Kurban
Kurban merupakan ibadah menyembelih hewan ternak yang dilakukan khusus pada Hari Raya Idul Adha serta hari Tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah. Ibadah ini bertujuan sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Hukum melaksanakan kurban adalah sunnah muakkadah atau sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kemampuan finansial. Perintah ini tertuang dalam firman Allah SWT dalam Al-Qur'an:
إِنَّا أَعْطَيْنَكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرُ إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (الكوثر : ١-٣)
Artinya: "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)." (QS Al-Kausar: 1-3)
Ketentuan tersebut dipertegas kembali melalui hadits riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah RA.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحٍ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا (رواه أحمد وابن ماجه)
Artinya: Dari Abu Hurairah RA bahwasanya Rasulullah SAW telah bersabda, "Barang siapa yang mempunyai kemampuan untuk berkurban dan ia tidak sudi berkurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami." (HR Ahmad dan Ibnu Majah)
Perbedaan Distribusi Daging Aqiqah dan Kurban
Aturan pembagian hasil sembelihan menjadi poin pembeda yang signifikan. Pada ibadah aqiqah, daging sangat dianjurkan untuk dibagikan kepada fakir miskin dalam kondisi yang sudah dimasak terlebih dahulu.
Pihak yang melaksanakan aqiqah diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging tersebut, namun prioritas utama tetap diberikan kepada kaum fakir. Hal ini berbeda dengan kurban yang distribusinya bergantung pada jenis kurban yang dilakukan.
Untuk kurban sunnah, daging dapat dibagi menjadi tiga bagian. Sepertiga untuk pekurban dan keluarga, sepertiga untuk fakir miskin, dan sepertiga sisanya untuk disimpan atau disedekahkan kembali.
Ketentuan pembagian kurban ini merujuk pada firman Allah SWT dalam surat Al-Hajj ayat 28.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (الحج : ۲۸)
Artinya: "Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir." (QS Al-Hajj: 28)
Selain itu, terdapat hadits riwayat Imam Abu Dawud yang menjelaskan mengenai pemanfaatan daging kurban.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ اللهِ إِنَّمَا نَهَيْتُكُمْ مِنْ أَجْلِ الدَّافَّةِ الَّتِي دَفَّتْ عَلَيْكُمْ فَكُلُوا وَتَصَدَّقُوْا وَادَّخِرُوا (رواه أبو dawud)
Artinya: Rasulullah SAW telah bersabda, "Sesungguhnya aku melarang kalian menyimpan (daging kurban) untuk kalian sendiri, maka makanlah, sedekahkanlah dan simpanlah." (HR Abu Dawud)
Aturan Kurban Nazar dan Pengolahan Kulit
Kondisi berbeda berlaku bagi kurban nazar, di mana hukumnya berubah menjadi wajib. Pada kasus ini, seluruh daging kurban harus diserahkan kepada fakir miskin, dan pekurban dilarang mengambil bagian sedikit pun.
Daging kurban juga diperbolehkan untuk dikirim ke wilayah lain atau luar negeri jika kebutuhan masyarakat miskin di lokasi penyembelihan telah terpenuhi. Terkait bagian kulit hewan, secara umum dilarang untuk diperjualbelikan.
Namun, terdapat pendapat dari Abu Hanifah yang menyatakan bahwa kulit kurban boleh dijual. Syaratnya, seluruh hasil penjualan tersebut wajib disedekahkan atau dimanfaatkan bagi kepentingan penerima sedekah yang berhak.