Mahar atau maskawin merupakan hak mutlak bagi seorang istri yang wajib diberikan oleh suami saat akad nikah. Dalam ajaran Islam, sesuatu yang dijadikan sebagai mahar harus memiliki nilai dan tidak boleh ditentukan secara sembarangan.
Dikutip dari Detikcom, Muhammad Jawad Mughniyah dalam kitab Al Fiqh 'ala Madzahib Al-Khamsah terjemahan Masykur dkk menjelaskan bahwa maskawin dapat berupa uang, perhiasan, hewan, jasa, perabotan rumah tangga, hingga harta perdagangan. Segala sesuatu yang menjadi mahar harus diketahui secara detail, jelas, serta memiliki harga di mata masyarakat.
Kewajiban pemberian ini juga tercantum dalam Al-Qur'an melalui surah An Nisa ayat 4.
وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ ...
Artinya: "Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan..."
Namun, muncul pertanyaan mengenai keberadaan batas paling rendah dari nilai maskawin tersebut. Ahmad Sarwat dalam buku Ensiklopedia Fikih Indonesia memaparkan bahwa para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai batas minimal mahar.
Mazhab Syafi'i dan Hanabilah menyepakati bahwa tidak ada batasan harga paling rendah untuk mahar pernikahan. Segala sesuatu yang sah menjadi alat pembayaran atau bernilai untuk diperjualbelikan dapat dijadikan sebagai maskawin.
Kedua mazhab ini bahkan memperbolehkan mahar berupa upah dari suatu pekerjaan, tanpa memandang besar atau kecil nilainya. Prinsip utamanya adalah benda atau jasa tersebut masih layak dikategorikan sebagai harta.
Pandangan ini diperkuat oleh Imam Nawawi yang menyatakan bahwa nilai minimal sebuah barang untuk mahar adalah selama barang tersebut masih bisa disebut harta, sehingga orang lain tetap menghargainya. Tokoh sahabat Nabi SAW seperti Umar bin Khattab dan Ibnu Abbas turut sejalan dengan pendapat ini.
Selain mereka, sejumlah ulama dari kalangan tabi'in juga memegang prinsip yang sama. Mereka adalah Al Hasan Al Bashri, Said ibn Al-Musayyab, Atha', Amr bin Dinar, Ibnu Abi Laila, Ats-Tsauri, Al-Auza'i, Al-Laits, Abu Tsaur, dan Ishaq.
Kelompok yang Menetapkan Batas Minimal Mahar
Berbeda dengan pandangan sebelumnya, Mazhab Hanafi dan Maliki menilai suatu pemberian tidak dapat disebut sebagai mahar kecuali jika memenuhi nilai minimal tertentu. Pendapat ini didukung pula oleh Said bin Jubair, An-Nakha'i, serta Ibnu Subrumah.
Meski sama-sama menetapkan adanya batas terendah, para pendukung kelompok ini berbeda pandangan mengenai nominal pastinya. Mazhab Hanafi menentukan bahwa batas paling rendah untuk nilai mahar adalah 10 dirham.
Ketetapan Mazhab Hanafi tersebut bersandar pada firman Allah SWT dalam surah An Nisa ayat 24.
۞ وَٱلْمُحْصَنَٰtُ مِنَ ٱلْنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰbَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَآءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا۟ بِأَمْوَٰلِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَٰفِحِينَ ۚ فَمَا ٱسْتَمْتَعْتُم بِهِۦ مِنْهُنَّ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ fَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ fِيمَا تَرَٰضَيْتُم بِهِۦ مِنۢ بَعْدِ ٱلْfَرِيضَةِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: "Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Hubungan antara ayat tersebut dengan nominal 10 dirham didasarkan pada kewajiban mahar dalam bentuk harta. Berdasarkan 'urf atau kebiasaan masyarakat saat itu, sesuatu baru dianggap sebagai harta jika nilainya minimal mencapai 10 dirham, bukan sekadar beberapa butir gandum.
Kriteria Maskawin yang Baik
Ibnu Watiniyah dan Ummu Ali melalui buku Hadiah Pernikahan Terindah menceritakan momen ketika Nabi Muhammad SAW bertanya kepada sahabat tentang mahar untuk calon istri mereka. Kisah ini menegaskan bahwa mahar memegang posisi penting dalam pernikahan.
Mahar yang ideal dalam Islam adalah mahar yang sifatnya meringankan bagi pihak suami sekaligus pihak istri. Hal ini bersandar pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Aisyah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:
"Nikah yang paling besar berkahnya yaitu paling ringan maharnya." (HR Ahmad)