Delapan Platform Digital Komitmen Patuhi Aturan Pelindungan Anak

Delapan Platform Digital Komitmen Patuhi Aturan Pelindungan Anak

Sebanyak delapan platform digital besar berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Dilansir dari Teknologi, pemerintah menegaskan bahwa pemenuhan kewajiban teknis terverifikasi menjadi tolok ukur utama efektivitas aturan tersebut.

Delapan platform yang menyatakan komitmen tersebut meliputi TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube. TikTok tercatat telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun per 28 April 2026 sebagai langkah awal kepatuhan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menjelaskan bahwa terdapat tiga kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Hal ini mencakup penerapan prinsip safety by design, verifikasi usia, dan kepatuhan pelaporan penilaian mandiri.

"Ketiga memastikan adanya kepatuhan atas pelaporan penilaian mandiri atas profil risiko yang dilakukan oleh PSE," kata Alexander kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).

Platform yang terlibat kini mulai menyesuaikan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun serta menyusun rencana aksi penonaktifan akun yang tidak sesuai. Alexander juga menyoroti perubahan teknis yang dilakukan oleh salah satu platform permainan daring.

"Khusus salah satu platform game online, komitmen kepatuhan dibuktikan dengan penonaktifan atas fitur chat bagi pengguna anak di bawah 16 tahun serta modifikasi atas age gate system sesuai klasifikasi usia yang ditetapkan PP Tunas," kata Alexander.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa regulasi ini mencakup spektrum yang luas, tidak terbatas pada media sosial saja. PSE wajib melakukan penilaian risiko berdasarkan tujuh aspek, termasuk risiko kontak, konten, hingga adiksi.

“Termasuk search engine, termasuk e-commerce marketplace, termasuk layanan fintech, termasuk juga perbankan kemudian termasuk juga layanan yang memang mengumpulkan data pribadi secara besar,” kata Mediodecci.

Mediodecci menambahkan bahwa terdapat 58 instrumen pertanyaan yang harus dijawab oleh PSE untuk menentukan kategori risiko layanan mereka. Penilaian ini krusial untuk menentukan langkah perlindungan yang harus diterapkan perusahaan.

“Baru nanti berdasarkan hasil jawaban itu akan diukur apakah dia termasuk profil risiko tinggi atau risikonya rendah,” katanya.

PP Tunas membagi PSE menjadi kategori publik dan privat, namun kewajiban ini hanya berlaku bagi layanan yang dirancang untuk anak atau berpotensi diakses oleh anak sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 142 Tahun 2025. Layanan khusus dewasa dengan sistem autentikasi ketat dikecualikan dari aturan ini.

“Karena pertama dia memang sudah didesain untuk orang dewasa misalnya 18 tahun ke atas. Batasan minimum usia mereka 18 tahun ke atas,” katanya.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme pengawasan berjenjang mulai dari pemantauan hingga pemberian sanksi administratif. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda, hingga pemutusan akses bagi platform yang terbukti melanggar ketentuan perlindungan anak.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyambut positif kehadiran regulasi ini sebagai langkah perlindungan bagi 84 juta anak di Indonesia dari berbagai ancaman digital. Hal ini disampaikan dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Senin (4/5/2026).

"Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," kata Jasra Putra.

Jasra menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memastikan keamanan anak dari konten negatif seperti pornografi dan kekerasan di ruang siber. Aturan ini dinilai sebagai instrumen penting untuk menjaga tumbuh kembang generasi muda.

“Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi,” katanya.

Berdasarkan data KPAI, tantangan perlindungan anak sangat besar mengingat jutaan anak telah terpapar konten pornografi dan aktivitas terlarang lainnya secara daring. Pemerintah menetapkan batas waktu pelaporan penilaian mandiri produk digital hingga Juni 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi