Platform Digital Berisiko Tinggi Wajib Batasi Fitur Komunikasi Anak

Platform Digital Berisiko Tinggi Wajib Batasi Fitur Komunikasi Anak

Pemerintah kini mewajibkan penyedia platform digital dengan profil risiko tinggi untuk menyediakan fitur pembatasan komunikasi khusus bagi pengguna anak. Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025.

Regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas tersebut mengatur tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik child grooming dan menekan risiko penculikan anak di ranah digital.

Dilansir dari Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berisiko tinggi. Platform besar seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Roblox masuk dalam radar kebijakan ini.

Pemerintah mewajibkan platform-platform tersebut untuk membatasi akses bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Pengelola platform harus melakukan perubahan materiil pada fitur mereka demi memastikan keamanan pengguna anak saat beraktivitas di ruang siber.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa mekanisme verifikasi usia menjadi aspek utama yang harus dipenuhi oleh PSE. Setiap platform wajib menjamin validitas usia penggunanya melalui sistem verifikasi yang kuat.

"PSE juga harus memastikan mitigasi terhadap risiko kontak yang mungkin terjadi di dalam platform," ujar Mediodecci Lustarini.

Implementasi aturan ini salah satunya diwujudkan melalui penonaktifan fitur percakapan atau chat pada kategori usia tertentu. Mediodecci memberikan contoh pada platform Roblox, di mana fitur komunikasi akan dimatikan khusus untuk pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia.

Kebijakan penonaktifan fitur chat ini dinilai sangat krusial sebagai upaya preventif. Tujuannya adalah mencegah interaksi daring yang berpotensi mengarah pada tindak kriminal seperti penculikan maupun eksploitasi anak lainnya.

Selain aspek komunikasi, platform digital juga dituntut bertanggung jawab penuh atas risiko konten. Proses moderasi konten untuk pengguna anak kini harus dilakukan secara lebih mendalam, spesifik, dan tidak lagi hanya terbatas pada pelarangan judi atau pornografi.

Pemerintah juga melarang keras penayangan konten yang dapat membahayakan keselamatan nyawa pengguna anak. Kriteria kelayakan konten kini harus disesuaikan dengan tahapan perkembangan usia anak secara lebih mendetail.

Terdapat dorongan standarisasi yang membedakan konten layak untuk kelompok usia 3–5 tahun dengan kelompok 6–9 tahun. Perbedaan kebutuhan di setiap jenjang usia ini membuat tantangan moderasi konten menjadi jauh lebih kompleks bagi pengelola media sosial.

Seluruh kewajiban ini wajib dijalankan oleh PSE berdasarkan hasil penilaian risiko mandiri. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi acuan utama dalam menentukan fitur perlindungan anak yang paling tepat pada masing-masing platform digital.

Artikel terkait

Rekomendasi