Ulama Jelaskan Urutan Prioritas Kurban antara Diri Sendiri dan Orang Tua

Ulama Jelaskan Urutan Prioritas Kurban antara Diri Sendiri dan Orang Tua

Menjelang perayaan Idul Adha, umat Islam sering kali menghadapi dilema mengenai urutan prioritas dalam melaksanakan ibadah kurban, terutama saat dana yang tersedia terbatas.

Persoalan utama yang muncul adalah menentukan apakah kurban sebaiknya diatasnamakan diri sendiri terlebih dahulu atau untuk orang tua, termasuk mereka yang telah wafat, dikutip dari Cahaya.

Pemilihan prioritas ini menjadi krusial bagi individu yang hanya memiliki kemampuan finansial untuk membeli satu ekor hewan kurban agar ibadah tetap sesuai dengan tuntunan syariat.

Ibadah kurban dikategorikan sebagai sunnah muakkad, yaitu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang memiliki kelapangan harta, sesuai dengan penegasan dalam hadis Rasulullah SAW.

"Barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat salat kami." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Berdasarkan hadis tersebut, para ulama menilai bahwa meninggalkan kurban bagi mereka yang mampu tanpa alasan yang dibenarkan secara syar'i hukumnya adalah makruh.

Mendahulukan Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Dalam menentukan urutan pelaksanaan, para pakar hukum Islam menekankan bahwa seseorang harus mengutamakan kurban atas nama dirinya sendiri sebelum memberikannya kepada orang lain.

Prinsip ini diterapkan agar seorang muslim tidak kehilangan kesempatan menjalankan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi dirinya akibat terlalu fokus memprioritaskan pihak luar.

Mendahulukan orang lain dalam ibadah sunnah dapat bersifat makruh jika tindakan tersebut menyebabkan seseorang justru meninggalkan ibadah tersebut untuk dirinya sendiri.

Syekh Jalaluddin as-Suyuthi memberikan penjelasan bahwa mengutamakan orang lain dalam ibadah yang berujung pada pengabaian kewajiban atau sunnah yang sangat dianjurkan memiliki hukum makruh.

Oleh karena itu, bagi umat Islam dengan keterbatasan rezeki, para ulama menyarankan agar meniatkan kurban pertama untuk diri pribadi sebagai bentuk kepatuhan utama.

Jika di kemudian hari terdapat kelebihan rezeki, barulah seseorang dianjurkan berkurban atas nama orang tua, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal dunia.

Langkah ini selaras dengan kaidah fikih untuk mendahulukan ibadah yang keutamaannya sudah jelas sebelum beralih pada ibadah yang masih menjadi ruang perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Ketentuan Kurban untuk Orang Tua yang Telah Wafat

Melaksanakan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia memang diperbolehkan dalam Islam, namun terdapat beberapa catatan teknis dari para ulama mengenai tata caranya.

Sejumlah ulama berpendapat bahwa kurban tersebut sah jika almarhum sempat meninggalkan wasiat atau permintaan khusus semasa hidupnya agar dikurbankan.

Namun, apabila tidak ada wasiat yang ditinggalkan, mayoritas ulama tetap menilai bahwa berkurban untuk diri sendiri jauh lebih utama daripada mendahulukan kurban untuk orang tua yang telah tiada.

Penekanan pada skala prioritas ini bertujuan untuk menjaga agar setiap umat Islam dapat menjalankan ibadah kurban secara tepat sasaran dan sesuai dengan koridor syariat saat Idul Adha tiba.

Artikel terkait

Rekomendasi