Rasulullah Mengajarkan Mahar Pernikahan Sederhana yang Memudahkan Calon Suami

Rasulullah Mengajarkan Mahar Pernikahan Sederhana yang Memudahkan Calon Suami

Pemberian mahar dari calon suami kepada calon istri merupakan bentuk penghormatan, kesungguhan, serta bukti tanggung jawab dalam membina rumah tangga. Dilansir dari Detikcom, Islam tidak menentukan jumlah atau bentuk mas kawin tersebut secara khusus.

Mahar dapat berupa uang, emas, perhiasan, barang, jasa, bahkan hafalan Al-Qur'an selama disepakati kedua pihak dan bernilai dalam syariat. Dalam buku Jadilah Istri yang Disenangi Allah, Rasulullah dan Suami karya Imroatul Mufidah, mas kawin menjadi bagian penting yang harus dipenuhi.

Terkait mahar pernikahan, Allah SWT telah menjelaskan dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 4,

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰtِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Rasulullah SAW memberikan teladan bahwa mahar yang baik adalah yang sederhana dan tidak memberatkan calon mempelai pria. Beliau tidak pernah mengajarkan bahwa mas kawin harus mahal atau mewah, melainkan menganjurkan kemudahan.Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya pernikahan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya." (HR Ahmad)

A. R. Shohibul Ulum dalam buku Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab menjelaskan, hikmah meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Mahar sendiri merupakan hak murni istri yang diberikan oleh suami terkait akad nikah.

Terdapat beberapa bentuk mas kawin yang pernah diberikan oleh para sahabat pada zaman Nabi Muhammad SAW. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah cincin dari besi.

Dari Sahal bin Sa'ad RA, seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW untuk menawarkan dirinya dinikahi. Kemudian Rasulullah SAW menikahkannya dengan seorang sahabat yang tidak memiliki banyak harta.

Rasulullah SAW bersabda, "Carilah mahar walaupun hanya sebuah cincin dari besi." (HR Bukhari dan Muslim)

Apabila seseorang tidak memiliki harta, Rasulullah SAW memperbolehkan hafalan Al-Qur'an dijadikan mahar. Dalam lanjutan hadits Sahal bin Sa'ad RA, saat sahabat tidak memiliki apa pun, Rasulullah SAW bertanya tentang hafalan Al-Qur'an miliknya.

Kemudian beliau bersabda, "Aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar hafalan Al-Qur'an yang ada padamu." (HR Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa maksud dari hadits tersebut adalah suami mengajarkan Al-Qur'an kepada istrinya. Riwayat ini menjadi dalil bahwa mas kawin dapat berupa manfaat atau jasa yang memiliki nilai.

Emas dan perak juga sering digunakan sebagai mahar pada masa Rasulullah SAW sesuai kemampuan para sahabat, baik berupa dirham perak maupun dinar emas. Bahkan, mas kawin sebagian istri Rasulullah SAW berkisar 500 dirham perak.

Dari Abu Salamah RA, "Aku bertanya kepada Aisyah RA, 'Berapakah mahar Rasulullah SAW kepada istri-istrinya?' Aisyah menjawab, 'Mahar beliau kepada istri-istrinya adalah dua belas uqiyah dan satu nasy.'" (HR Muslim) Jumlah tersebut setara dengan sekitar 500 dirham perak.

Para ulama memaparkan bahwa mas kawin boleh berupa benda apa saja yang bernilai dan halal, seperti perhiasan, uang tunai, peralatan rumah tangga, tanah, rumah, atau kendaraan. Selama barang itu halal, bermanfaat, dan disepakati, maka sah digunakan.

Selain barang, jasa atau manfaat yang halal juga dapat menjadi mahar. Dalilnya merujuk pada kisah Nabi Musa AS yang bekerja kepada Nabi Syuaib AS selama beberapa tahun sebagai bagian kesepakatan pernikahan.

Kisah tersebut tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-Qashash ayat 27,

قَالَ إِنِّىٓ أُرِيدُ أَنْ أُنكِحَكَ إِحْدَى ٱبْنَتَىَّ هَٰتَيْنِ عَلَىٰٓ أَن تَأْجُرَنِى ثَمَٰنِىَ حِجَجٍ ۖ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا fَمِنْ عِندِكَ ۖ وَمَآ أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ ۚ سَتَجِدُنِىٓ إِن شَآءَ ٱللَّهُ مِ hisَ ٱلصَّٰلِحِينَ

Artinya: Berkatalah dia (Syu'aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, maka aku tidak hendak memberati kamu. Dan kamu Insya Allah akan mendapatiku termasuk orang-orang yang baik".

Ayat ini menjadi salah satu dasar legalitas manfaat atau jasa dijadikan sebagai bagian dari mas kawin menurut pandangan sebagian ulama.

Kriteria Mahar Utama dalam Islam

Islam tidak menetapkan nominal minimal maupun maksimal secara mutlak. Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa mas kawin yang paling utama harus memenuhi beberapa kriteria penting.

Pertama, pemberian tersebut tidak boleh memberatkan pihak calon suami. Kedua, mahar harus diserahkan dengan penuh kerelaan dari pihak yang memberi.

Kriteria selanjutnya adalah memiliki nilai yang jelas serta berstatus halal menurut syariat. Terakhir, bentuk dan jumlah mahar tersebut wajib disepakati oleh kedua belah mempelai.

Artikel terkait

Rekomendasi