Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Berlaku Penuh 1 Juli 2026

Registrasi Kartu SIM Biometrik Mulai Berlaku Penuh 1 Juli 2026

Implementasi registrasi kartu SIM baru berbasis biometrik akan berlaku sepenuhnya mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diprediksi bakal mengubah strategi operator seluler dalam melakukan akuisisi pelanggan baru di Indonesia.

Dilansir dari Teknologi, aturan baru ini mewajibkan penggunaan alat biometrik di gerai atau melalui ponsel pintar masing-masing pengguna. Hal ini menggantikan sistem lama yang hanya memerlukan pengiriman data NIK dan nomor KTP melalui SMS.

Penerapan teknologi biometrik membawa konsekuensi biaya yang lebih tinggi bagi perusahaan telekomunikasi. Operator harus mengakses data Dukcapil dengan biaya sekitar Rp3.000 hingga Rp5.000 untuk setiap verifikasi satu calon pelanggan baru.

Sejumlah pemain besar seperti Telkomsel, ISAT, dan XLSmart menyatakan komitmennya untuk mengikuti regulasi ini. XLSmart bahkan telah memulai masa transisi dengan menerapkan fitur pengenalan wajah atau facial recognition dalam proses registrasinya.

Reza Mirza selaku Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart menjelaskan bahwa perusahaan tengah melakukan penyesuaian sistem dan penguatan infrastruktur. Langkah ini diambil untuk memastikan proses transisi berjalan lancar bagi pengguna.

"Terkait biaya autentikasi biometrik, perusahaan masih melakukan evaluasi bersama para pemangku kepentingan dan akan mengedepankan efisiensi agar tidak membebani pelanggan maupun kualitas layanan," kata Reza.

Menurutnya, sistem biometrik berpotensi menciptakan basis data pelanggan yang jauh lebih berkualitas. Selain itu, teknologi ini diharapkan mampu menekan angka penipuan digital, penggunaan identitas palsu, hingga penyalahgunaan nomor seluler.

"Perusahaan terus melakukan optimalisasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi agar implementasi kebijakan registrasi biometrik dapat berjalan efektif tanpa mengurangi komitmen menghadirkan layanan yang terjangkau dan berkualitas bagi pelanggan," ujar Reza.

Dari sektor penyedia teknologi, VIDA mulai menerima banyak permintaan solusi identitas digital dari industri telekomunikasi. Langkah pemerintah ini dinilai krusial dalam mencegah praktik pencucian uang melalui akun-akun palsu.

Niki Luhur, Founder dan Group CEO VIDA, menyatakan bahwa verifikasi biometrik sebelum aktivasi kini menjadi mandat regulasi. VIDA juga bersiap menghadirkan teknologi pendukung seperti liveness detection dan ID Fraud Shield dalam waktu dekat.

"Untuk jadi namanya mule account, nah itu satu langkah yang sangat penting untuk bisa mencegah pencucian uang dan mule account di Indonesia," kata Niki.

Niki menekankan pentingnya kejelasan standar keamanan dari pihak regulator. Hal ini bertujuan agar para pelaku industri memiliki panduan teknis yang konkret dalam mengimplementasikan sistem keamanan tersebut.

"Detail dan hal-hal seperti itu yang perlu perlu dijelaskan supaya dari industri juga punya arahan yang sangat konkret, enggak menebak-nebak," kata Niki.

Direktur ICT Institute Heru Sutadi melihat adanya pergeseran fokus industri dari kuantitas menjadi kualitas pelanggan. Operator dengan infrastruktur digital yang mumpuni diprediksi akan lebih unggul dalam persaingan pasar di masa depan.

"Operator dengan infrastruktur digital kuat akan unggul, sementara pemain yang lambat beradaptasi bisa kehilangan momentum dalam akuisisi pelanggan baru," kata Heru.

Heru mengingatkan bahwa tingginya biaya akses data ke Dukcapil dapat menjadi tantangan bagi operator kecil. Ia menyarankan agar tarif verifikasi tersebut ditekan serendah mungkin agar tidak menghambat inklusi digital masyarakat.

"Dan untungnya, semua operator memiliki beberapa model registrasi biometrik, jadi tidak hanya online, dimungkinkan juga offline di wilayah yang memiliki kendala untuk akses data atau ponsel nya masih 2G," kata Heru.

Pengamat telekomunikasi dari ITB, Ian Joseph Matheus Edward, menambahkan bahwa pengelolaan data biometrik tetap harus berada di bawah kendali negara. Ia juga menyoroti pentingnya solusi bagi masyarakat yang belum memiliki KTP, seperti anak-anak.

"Akusisi pelanggan dan persaingan antar operator harus memperhatikan perlindungan data pribadi dan persaingan usaha yang sehat yang menyehatkan semua operator," kata Ian.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan masa transisi selama enam bulan sejak Januari 2026. Selama periode ini, penggunaan fitur pengenalan wajah dalam registrasi kartu SIM masih bersifat sukarela bagi masyarakat.

Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menegaskan kewajiban ini akan berlaku mutlak setelah masa transisi berakhir di pertengahan tahun 2026.

"Tapi setelah 1 Juli itu udah mulai setiap kartu baru dibuka harus dengan face recognition," kata Edwin.

Artikel terkait

Rekomendasi