Komdigi Tetapkan Batas Registrasi Kartu SIM Biometrik Juli 2026

Komdigi Tetapkan Batas Registrasi Kartu SIM Biometrik Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan batas akhir pemberlakuan pendaftaran kartu SIM menggunakan data biometrik bagi seluruh pelanggan seluler jatuh pada Juli 2026. Kebijakan ini dilansir dari Teknologi secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Langkah ini diambil guna memperkuat validasi identitas dan memitigasi risiko penyalahgunaan data di ruang digital. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengonfirmasi bahwa jadwal implementasi tersebut sudah bersifat final dan tidak akan berubah.

“Atas hal tersebut maka perlu dilakukan percepatan implementasi registrasi biometrik terhadap seluruh pelanggan seluler agar tujuan pemerintah dan operator seluler untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya tercapai,” kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi kepada Bisnis pada Jumat (8/5/2026).

Pemerintah mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi untuk mengantongi sertifikasi ISO 27001 sebagai standar minimal keamanan informasi. Protokol ini berlaku ketat untuk seluruh sistem pengelolaan data pelanggan serta jalur koneksi yang terhubung dengan instansi terkait.

Edwin memastikan proses teknis validasi tidak melibatkan penyimpanan foto asli pelanggan oleh pihak operator seluler. Data yang dikirimkan ke pihak kependudukan telah melalui proses enkripsi khusus guna menjamin kerahasiaan informasi pribadi masyarakat.

“Keamanan data pelanggan dijamin oleh UU PDP [Perlindungan Data Pribadi],” kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi.

Integrasi sistem antara operator dan Ditjen Dukcapil dilakukan melalui jaringan privat yang dilengkapi dengan pengamanan berlapis. Pemerintah juga mengatur pembatasan kepemilikan kartu seluler, di mana satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator.

Mekanisme pengawasan terhadap aturan baru ini akan dilakukan secara berkala melalui metode pengujian acak. Selain itu, setiap operator seluler berkewajiban memberikan laporan rutin mengenai perkembangan data pelanggan kepada pemerintah.

“Pengawasan yang dilakukan melalui sampling uji petik registrasi dan monitoring data pelanggan melalui pelaporan oleh opsel setiap 3 bulan sekali,” kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi.

Artikel terkait

Rekomendasi