Roblox Terapkan Verifikasi Usia Pengguna Anak di Indonesia

Roblox Terapkan Verifikasi Usia Pengguna Anak di Indonesia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengumumkan bahwa platform gim global Roblox telah mengaktifkan sistem verifikasi usia bagi para penggunanya di Indonesia pada Kamis (30/4/2026). Langkah ini diambil untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Kebijakan kepatuhan terhadap aturan yang dikenal sebagai PP Tunas ini menjadi krusial karena besarnya basis pengguna anak di platform tersebut. Berdasarkan data yang dilansir dari Teknologi, terdapat 23 juta anak di bawah usia 16 tahun dari total 45 juta pengguna Roblox di Indonesia.

"Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten," ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta.

Selain pengetatan interaksi sosial, pengembang juga menyediakan instrumen kendali bagi wali murid atau orang tua. Tersedia fitur pengaturan waktu layar yang dapat diakses secara mandiri oleh orang tua untuk mencegah potensi kecanduan gim pada anak-anak.

Meutya menjelaskan bahwa sudah ada delapan platform digital besar lainnya yang berkomitmen mematuhi regulasi perlindungan anak ini, termasuk TikTok, YouTube, hingga Instagram. Gerakan ini turut didukung oleh berbagai pemerintah daerah melalui pelarangan penggunaan gawai di lingkungan sekolah.

"Kami sangat terbantu dengan aturan jika anak-anak sekolah tidak membawa gawai ke sekolah," imbuh Meutya.

Respons positif juga datang dari lembaga keamanan negara terkait penegakan aturan di ruang digital tersebut. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono menilai regulasi ini efektif mencegah infiltrasi paham radikal kepada generasi muda.

"Kami sudah melakukan pencegahan terhadap 112 anak-anak yang terpapar terorisme melalui media sosial," ungkap Eddy.

Pihak BNPT menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah mitigasi guna memastikan anak-anak tidak menjadi target jaringan teroris. Pengawasan berkelanjutan dilakukan karena kelompok radikal sering memanfaatkan media sosial sebagai sarana utama penyebaran propaganda.

Artikel terkait

Rekomendasi