Keluarga Tionghoa Seleksi Pembawa Baki Sangjit Berdasarkan Status Pernikahan

Keluarga Tionghoa Seleksi Pembawa Baki Sangjit Berdasarkan Status Pernikahan

Pemilihan pembawa baki dalam prosesi pertunangan adat Tionghoa atau Sangjit di Jakarta pada Sabtu (2/5/2026) menekankan pada simbolisme keharmonisan keluarga. Penentuan individu tersebut didasarkan pada aturan tidak tertulis yang berkaitan dengan doa dan harapan bagi kelangsungan rumah tangga calon mempelai.

Dilansir dari Lifestyle, prosesi ini melibatkan jumlah hantaran tertentu yang masing-masing memiliki filosofi mendalam. Owner Sangjit Couture, Jennifer Saputra, menjelaskan bahwa pemilihan personel pembawa baki bukan sekadar teknis, melainkan representasi doa bagi pasangan.

"Dalam prosesi Sangjit, ada total 10 baki yang terdiri dari 8 baki calon pengantin wanita dan 2 baki untuk pria," kata Jennifer saat ditemui The Garden of Everlasting Heritage, Where Traditions and Timeless Love Blossom, di Fairmont Jakarta Pusat, Sabtu (2/5/2026).

Jennifer menegaskan terdapat kriteria khusus mengenai siapa yang diperbolehkan memegang baki tersebut. Larangan utama ditujukan kepada individu yang sudah tidak lagi bersama pasangannya karena perceraian.

"Sebenarnya yang bawa ataupun menerima baki itu tidak boleh yang sudah bercerai," ujarnya.

Penghindaran keterlibatan orang yang bercerai bertujuan agar prosesi sakral ini tetap mencerminkan harapan akan hubungan yang utuh. Di sisi lain, status belum menikah atau lajang justru mendapatkan lampu hijau dalam tradisi ini.

"Lebih dianjurkannya mereka yang single, tapi yang sudah menikah pun boleh membawa baki (asalkan jang yang bercerai)," kata Jennifer.

Kehadiran orang lajang dianggap sebagai simbol saling mendoakan antar sesama. Keluarga sering kali menunjuk saudara atau sahabat dekat yang masih sendiri untuk menjalankan peran ini sebagai bentuk pengharapan baik.

"Untuk yang single itu diperbolehkan bawa baki seperti didoakan agar cepat menyusul ke jenjang pernikahan," jelas Jennifer.

Selain mereka yang belum menikah, anggota keluarga yang memiliki kehidupan rumah tangga rukun sangat direkomendasikan. Keberadaan mereka dianggap menyalurkan energi positif dan teladan kesetiaan bagi calon pengantin baru.

"Sementara itu, untuk yang sudah menikah diperbolehkan bawa baki karena doanya agar pernikahannya langgeng seperti mereka," katanya.

Jennifer memaparkan bahwa aturan ini juga berlaku bagi individu yang kehilangan pasangan karena faktor kematian. Meskipun praktik modern mulai fleksibel, simbolisme ketunggalan tetap dihindari dalam momen pembukaan lembaran baru ini.

"Jadi janda maupun duda yang bercerai atau ditinggal meninggal sebaiknya tidak membawa baki," ujarnya.

Artikel terkait

Rekomendasi