Masa tunggu yang lebih pendek membuat masyarakat meminati pendaftaran haji plus atau haji khusus. Calon jemaah diwajibkan menyerahkan dana setoran awal atau down payment sebagai syarat utama untuk memperoleh nomor porsi antrean.
Dilansir dari Detikcom, regulasi yang berlaku menetapkan nominal dana awal pendaftaran haji khusus sebesar USD 4.000. Jika dikonversikan dengan estimasi kurs Rp 17.859 per dolar AS, angka tersebut setara dengan Rp 71,4 juta.
Perubahan nilai dalam mata uang rupiah sangat bergantung pada pergerakan kurs yang berlaku saat transaksi pelunasan. Dana pendaftaran ini berfungsi untuk mengamankan nomor porsi keberangkatan dalam daftar antrean jemaah haji khusus.
Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji khusus disesuaikan dengan jenis paket akomodasi yang dipilih oleh jemaah. Informasi dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus menunjukkan variasi harga paket perjalanan.
Paket Quad ditawarkan dengan kisaran harga USD 16.000 hingga USD 19.000. Untuk pilihan Paket Triple, jemaah perlu menyiapkan dana sekitar USD 17.000 sampai USD 21.000.
Sementara itu, Paket Double dipatok pada kisaran USD 19.000 hingga USD 23.000. Biaya ini sudah mencakup tiket penerbangan, akomodasi hotel, konsumsi, transportasi lokal Arab Saudi, manasik, dan pendamping ibadah.
Prosedur Pengurusan Nomor Porsi Haji Khusus
Penerbitan nomor porsi menjadi bukti valid bahwa calon jemaah telah masuk dalam sistem antrean resmi pemerintah. Proses ini berjalan setelah seluruh rangkaian pendaftaran dan pembayaran awal diselesaikan.Tahap pertama adalah menentukan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang mengantongi izin resmi Kementerian Haji dan Umrah. Pemilihan PIHK berizin resmi menjamin proses pendaftaran berjalan aman dan sesuai regulasi.
Langkah berikutnya adalah melengkapi berkas administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Dokumen identitas diri ini diserahkan langsung kepada pihak penyelenggara yang dipilih.
Pihak PIHK akan melakukan verifikasi data jemaah sebelum menerbitkan surat pengantar pembayaran. Surat pengantar ini digunakan untuk menyetor dana awal di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji.
Bank terkait akan mengeluarkan bukti pembayaran resmi yang memuat Nomor Validasi setelah transaksi berhasil. Bukti setor dari bank tersebut harus diserahkan kembali kepada PIHK untuk diinput ke sistem pendaftaran.
Kementerian selanjutnya akan memproses data jemaah untuk menerbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji. Lembar SPPH ini memuat Nomor Porsi Haji yang menjadi tanda resmi masuknya jemaah dalam daftar tunggu.
Estimasi Waktu Tunggu Keberangkatan
Durasi antrean haji plus terhitung jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan program haji reguler. Rata-rata masa tunggu keberangkatan berkisar antara 5 hingga 9 tahun.
Perbedaan waktu tunggu ini dipengaruhi oleh ketersediaan kuota yang dimiliki oleh setiap PIHK. Calon jemaah disarankan melakukan konfirmasi langsung mengenai perkiraan tahun keberangkatan kepada pihak penyelenggara sebelum mendaftar.