Shohibul Qurban Utamakan Menyembelih Sendiri Hewan Kurban

Shohibul Qurban Utamakan Menyembelih Sendiri Hewan Kurban

Ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha dan hari Tasyrik memiliki tata cara serta aturan tersendiri agar sah secara syariat. Salah satu hal yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai siapa pihak yang paling utama untuk menyembelih hewan kurban tersebut.

Dilansir dari Suara, umat Islam yang berkurban atau shohibul qurban sangat disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurbannya. Ketentuan ini berlaku bagi pemilik kurban yang memiliki kemampuan serta keberanian untuk melakukan penyembelihan secara mandiri.

Sunnah memotong hewan kurban sendiri ini merujuk langsung pada teladan Nabi Muhammad SAW. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Nabi SAW menyembelih sendiri dua ekor kambing kibasy miliknya sambil membacakan basmalah dan bertakbir.

Syaikh Ali bin Hasan menyatakan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keutamaan pemilik kurban menyembelih hewannya sendiri jika ia pandai melakukannya.

Namun, syariat Islam tetap memberikan kelonggaran bagi pemilik kurban yang tidak mampu melakukan penyembelihan secara mandiri. Proses penyembelihan hewan kurban tersebut diperbolehkan untuk diwakilkan kepada orang lain yang lebih ahli atau tukang jagal yang berpengalaman.

Bagi pemilik kurban yang mewakilkan penyembelihan, terdapat satu sunnah yang tetap sangat dianjurkan untuk dilakukan. Pemilik kurban disunnahkan untuk hadir dan menyaksikan secara langsung seluruh proses penyembelihan hewan miliknya.

Rasulullah SAW pernah bersabda kepada putrinya, Fatimah ra:

"Wahai Fatimah, bangunlah dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan."

Penyembelihan hewan kurban tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang. Terdapat empat kriteria dan syarat sah yang wajib dipenuhi oleh seorang penyembelih berdasarkan aturan agama.

Syarat pertama adalah penyembelih harus beragama Islam. Selain itu, syarat kedua menetapkan bahwa penyembelih wajib sudah baligh dan berakal sehat, atau berada dalam kondisi sadar dan tidak terganggu jiwanya.

Syarat ketiga adalah wajib menyebut nama Allah dengan membaca "Bismillahi Allahu Akbar" saat menyembelih. Syarat terakhir, penyembelih harus memahami tata cara syar'i, termasuk prosedur teknis agar hewan tidak tersiksa dan urat nadi di leher putus dengan sempurna.

Artikel terkait

Rekomendasi