Pahami Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

Pahami Syarat Hewan Kurban yang Sah Sesuai Syariat Islam

Ibadah kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik dengan memperhatikan batasan usia serta kesehatan hewan. Langkah ini penting dilakukan agar prosesi penyembelihan memenuhi ketentuan hukum agama.

Memilih hewan kurban tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar ibadah dinilai sah. Kualitas fisik dan kesiapan hewan menjadi indikator utama keberhasilan ibadah ini.

Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan pada bulan Dzulhijjah selama empat hari. Waktunya dimulai pada tanggal 10 dan berlanjut ke hari tasyrik, yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dilansir dari Suara, kondisi fisik, usia, hingga kesehatan hewan menjadi hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembelian. Pemahaman mengenai aspek-aspek tersebut membantu calon pembeli agar tidak salah dalam menentukan pilihan.

Hewan yang tampak sehat secara kasatmata belum tentu memenuhi ketentuan sesuai syariat jika belum cukup umur atau memiliki cacat tertentu. Mengetahui aturan dasar menjadi langkah krusial agar ibadah berjalan sesuai ketentuan.

Mengutip dari NU Online, terdapat kriteria khusus bagi setiap jenis hewan yang akan dikurbankan. Sapi dan kerbau wajib mencapai usia minimal dua tahun atau lebih agar dianggap layak sembelih.

Untuk domba, usia minimal yang dipersyaratkan adalah satu tahun atau sudah berganti gigi. Sementara itu, kambing kacang harus berusia minimal dua tahun atau lebih sebelum bisa dijadikan kurban.

Unta memiliki kriteria usia yang lebih panjang, yakni mencapai minimal lima tahun. Selain faktor umur, syarat terpenting lainnya adalah hewan harus dalam kondisi sehat dan terhindar dari cacat fisik yang dilarang.

Aturan mengenai kesehatan fisik ini bersandar pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib:

"Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu yang matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak"

Meskipun begitu, terdapat beberapa kondisi cacat fisik yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban. Contohnya adalah hewan yang mengalami pecah tanduk atau hewan yang telah dikebiri.

Sebaliknya, hewan dengan cacat fisik seperti putus telinga atau ekor tetap dianggap tidak sah sebagai hewan kurban. Hal ini dikarenakan kondisi tersebut mengakibatkan berkurangnya jumlah daging pada hewan tersebut.

Perlu diperhatikan juga kapasitas jumlah orang dalam satu hewan kurban. Seekor kambing atau domba hanya berlaku untuk satu orang saja dalam satu periode ibadah.

Sementara itu, jenis hewan yang lebih besar seperti sapi, kerbau, dan unta dapat diperuntukkan bagi tujuh orang sekaligus. Hal ini merujuk pada hadits yang menjelaskan tata cara berkurban secara kolektif.

"Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang”"

Artikel terkait

Rekomendasi