Ibadah kurban menjadi salah satu amalan utama umat Islam saat Hari Raya Iduladha tiba. Selain kambing dan domba, sapi menjadi hewan kurban yang kerap dipilih karena dapat diniatkan secara kolektif oleh beberapa orang sekaligus.
Pelaksanaan kurban sapi memiliki aturan tersendiri yang berbeda dengan kambing atau domba. Jika kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang, satu ekor sapi dapat digunakan untuk beberapa peserta kurban, seperti dilansir dari Kiaton.
Dalam syariat Islam, seekor sapi diperbolehkan untuk kurban maksimal tujuh orang. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan bahwa unta dan sapi dapat dibagi untuk tujuh peserta kurban.
Artinya, satu ekor sapi dapat dibeli secara patungan oleh tujuh orang dengan niat ibadah kurban masing-masing. Setiap peserta nantinya memperoleh pahala kurban sesuai dengan niat serta kontribusinya.
Meskipun demikian, jumlah peserta patungan tidak harus selalu berjumlah tujuh orang. Kurban sapi juga boleh dilakukan secara berkelompok oleh dua orang, tiga orang, hingga maksimal tujuh orang, atau bahkan oleh satu orang saja.
Semakin sedikit jumlah peserta yang ikut patungan, maka porsi kepemilikan tiap orang terhadap sapi tersebut akan menjadi semakin besar.
Ketentuan dan Syarat Sah Kurban Sapi
Agar ibadah kurban dinilai sah, sapi yang digunakan harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan. Pertama, hewan kurban harus cukup umur, yaitu minimal telah berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga.
Kedua, hewan harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat berat seperti buta, sakit parah, sangat kurus, atau pincang berat. Ketiga, sapi harus berasal dari kepemilikan yang halal dan sah, serta seluruh peserta sepakat untuk berniat kurban.
Keempat, penyembelihan hewan kurban wajib dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Waktu penyembelihan dimulai setelah salat Iduladha hingga hari tasyrik berakhir, yakni pada tanggal 11 sampai 13 Zulhijah.
Aturan Batas Anggota dan Pembagian Daging
Dalam ketentuan umum fikih, jumlah peserta kurban sapi maksimal adalah tujuh orang. Jika patungan dilakukan oleh lebih dari tujuh orang, maka ibadah kurban tersebut dianggap tidak sah untuk sebagian peserta.
Oleh karena itu, panitia kurban biasanya membatasi satu ekor sapi hanya untuk tujuh nama peserta saja. Setelah disembelih, daging sapi kurban kemudian dibagikan secara merata kepada fakir miskin, kerabat, tetangga, serta pekurban itu sendiri.