Penentuan umur minimal kambing untuk kurban merupakan salah satu aspek krusial yang wajib diperhatikan umat Islam guna memastikan keabsahan ibadah. Ketentuan ini tidak dapat diabaikan karena berkaitan langsung dengan persyaratan syar'i hewan yang akan disembelih.
Anjuran mengenai ibadah kurban telah tercantum dalam berbagai dalil, termasuk hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari sahabat Zaid bin Arqam. Rasulullah SAW menjelaskan kedudukan kurban dalam petikan hadits berikut:
قُلْتُ أَوْ قَالُوا يَا رَسُولَ اللهِ مَا هَذِهِ الأَضَاحِي قَالَ سُنَّةُ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ قَالُوا مَا لَنَا مِنْهَا قَالَ بِكُلِّ شَعْرَةٍ حَسَنَةً
Artinya: "Aku atau mereka bertanya: Hai Rasulullah, apakah kurban itu? Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Itulah suatu sunnah ayahmu Ibrahim. Mereka bertanya (lagi): Apakah yang kita peroleh dari kurban itu? Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: Di tiap-tiap bulu kita mendapat suatu kebajikan." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
Dikutip dari Detikcom melalui buku Mengenal Lebih Dekat Profesi Dokter Hewan karya Iwan Berri Prima, batas usia minimal untuk kambing atau domba adalah satu tahun. Secara fisik, hewan tersebut idealnya sudah mengalami pergantian gigi atau poel.
Selain kambing, ketentuan usia juga berlaku untuk jenis ternak lain seperti sapi atau kerbau yang minimal harus berumur dua tahun. Penentuan usia ini dapat dipastikan dengan memantau proses pergantian gigi susu menjadi gigi tetap pada hewan tersebut.
Pada kambing atau domba, identifikasi usia dilakukan dengan melihat perubahan gigi susu pertama menjadi gigi tetap. Sementara pada sapi, jika gigi seri susu pertama (I1) telah berganti, maka hewan tersebut diperkirakan berusia dua tahun.
Usia hewan tidak hanya menjadi syarat kelayakan ibadah, tetapi juga sangat memengaruhi kualitas daging yang dihasilkan setelah penyembelihan. Hewan yang sudah cukup umur secara biologis memiliki kandungan protein yang lebih tinggi serta susunan asam amino yang lengkap.
Karakteristik daging dari hewan yang memenuhi kriteria umur cenderung memiliki tekstur lebih empuk dan lebih mudah dicerna oleh tubuh manusia. Sebaliknya, hewan yang belum cukup umur biasanya menghasilkan daging yang lembek dengan cita rasa yang kurang optimal.
Kriteria Hewan yang Tidak Sah untuk Kurban
Umat Islam juga perlu mewaspadai kondisi fisik tertentu yang dapat membatalkan keabsahan kurban. Berdasarkan Buku Saku Fikih Mazhab Syafi'i karya Ulin Nuha, terdapat empat kondisi utama yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban.
Hewan yang secara jelas mengalami kebutaan pada salah satu matanya atau pincang secara nyata tidak diperbolehkan. Selain itu, hewan yang tampak sakit serta hewan dengan kondisi fisik sangat kurus hingga tidak memiliki lemak juga dinyatakan tidak sah untuk disembelih.
Meskipun demikian, penggunaan hewan yang telah dikebiri atau memiliki tanduk patah masih diperbolehkan dalam syariat. Namun, kurban dianggap tidak sah apabila hewan memiliki cacat fisik permanen berupa telinga yang terpotong atau ekor yang terputus.