Telkomsel Jelaskan Risiko Penghapusan Batasan Waktu Kuota Internet

Telkomsel Jelaskan Risiko Penghapusan Batasan Waktu Kuota Internet

PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan bahwa penghapusan batasan waktu pada layanan internet seluler berbasis kuota berpotensi mengganggu kualitas layanan bagi masyarakat luas dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (6/5/2026). Mekanisme distribusi kuota dengan batasan waktu dinilai krusial untuk menjaga pemerataan akses bagi seluruh pelanggan.

VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel Adhi Putranto menjelaskan bahwa akses internet merupakan kapasitas bersama yang harus dikelola secara terukur. Dilansir dari Teknologi, penggunaan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang terbatas membuat operator harus memprediksi profil penggunaan jaringan agar tidak terjadi dominasi oleh pihak tertentu.

"Jika pelanggan menumpuk volume data lalu menggunakannya secara bersamaan, terutama untuk layanan berkapasitas besar, beban jaringan dapat meningkat signifikan dan menurunkan kualitas layanan pelanggan lain," kata Adhi, VP SIMPATI Product Marketing Telkomsel.

Penumpukan trafik data yang melampaui kemampuan teknis menara pemancar dapat memicu kepadatan jaringan atau network congestion. Dampak dari kondisi ini adalah penurunan kecepatan akses internet secara drastis di area tertentu yang akan merugikan mayoritas pengguna jasa telekomunikasi.

Perusahaan menegaskan bahwa sisa kuota yang hangus tidak memberikan keuntungan tambahan karena seluruh biaya operasional jaringan sudah dikeluarkan di awal. Saat ini, Telkomsel telah mengoperasikan lebih dari 293.000 Base Transceiver Station (BTS) yang mampu menjangkau 97 persen populasi di seluruh Indonesia.

Upaya meminimalisir sisa data dilakukan melalui penyediaan beragam paket khusus, seperti Paket Swadaya bagi mitra transportasi daring dan paket kuota belajar. Selain itu, terdapat fitur rollover untuk memperpanjang masa berlaku sisa kuota pelanggan, meskipun model berbasis waktu tetap dianggap sebagai sistem paling ideal.

Persidangan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026 ini akan dilanjutkan pada Kamis (21/5/2026) mendatang. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan mendengarkan keterangan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Artikel terkait

Rekomendasi