PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan registrasi kartu SIM berbasis biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026. Langkah ini dilakukan melalui teknologi pengenalan wajah pada kanal digital maupun gerai fisik guna meningkatkan validitas identitas pengguna seluler, sebagaimana dilansir dari Teknologi.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Abdullah Fahmi menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk meminimalisir tindak kejahatan siber. Fokus utama penyediaan sistem ini terletak pada aspek keamanan dan kenyamanan bagi seluruh basis pelanggan perusahaan.
"Sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku, proses verifikasi identitas serta teknologi yang digunakan telah memenuhi prinsip pencegahan penipuan serta ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator," kata Fahmi kepada Bisnis, Senin (11/5/2026).
Integrasi teknologi biometrik ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem komunikasi yang lebih transparan. Fahmi menegaskan pentingnya keterhubungan antara nomor seluler dengan identitas yang sah untuk melindungi transaksi digital masyarakat.
"Melalui registrasi biometrik, Fahmi berharap seluruh pihak dapat memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang valid. Dengan demikian, pelanggan dan masyarakat diharapkan merasa lebih aman saat berkomunikasi maupun bertransaksi secara digital," ujar Fahmi.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menetapkan tenggat waktu tersebut sebagai batas final dalam Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menyebut percepatan implementasi ini sangat krusial bagi ketahanan ruang digital nasional.
"Atas hal tersebut maka perlu dilakukan percepatan implementasi registrasi biometrik terhadap seluruh pelanggan seluler agar tujuan pemerintah dan operator seluler untuk membangun ekosistem digital yang aman dan terpercaya tercapai," kata Edwin kepada Bisnis, Jumat (8/5/2026).
Dalam pelaksanaannya, operator seluler wajib memegang sertifikasi ISO 27001 terkait manajemen keamanan informasi. Edwin menjamin bahwa tidak ada penyimpanan data visual berupa foto asli pelanggan dalam peladen operator karena proses validasi menggunakan format terenkripsi.
"Keamanan data pelanggan dijamin oleh UU PDP [Perlindungan Data Pribadi]," kata Edwin.
Pemerintah juga mengatur tarif akses data biometrik melalui regulasi penerimaan negara bukan pajak dan membatasi kepemilikan nomor seluler. Setiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor pada satu operator, dengan pengawasan ketat setiap tiga bulan.
"Pengawasan yang dilakukan melalui sampling uji petik registrasi dan monitoring data pelanggan melalui pelaporan oleh opsel setiap 3 bulan sekali," kata Edwin.