TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah Usia 16 Tahun

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan 1,7 juta akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun hingga Selasa (28/4/2026). Langkah masif ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak di ruang digital.

Data pencapaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam periode singkat dibandingkan laporan sebelumnya. Dilansir dari Teknologi, langkah penertiban akun tersebut merupakan implementasi langsung dari kebijakan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan apresiasi tinggi atas transparansi data yang ditunjukkan oleh manajemen platform video pendek tersebut. TikTok menjadi perusahaan teknologi pertama yang menyerahkan laporan rincian penindakan akun anak secara resmi kepada pemerintah Indonesia.

“Jadi kalau 10 April lalu, kami sudah melaporkan TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari 28 Maret,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Penertiban ini tidak hanya menyasar pada verifikasi usia, tetapi juga mencakup penguatan sistem keamanan dari ancaman kejahatan siber lainnya. Komdigi mencatat adanya rencana aksi yang lebih terukur dari pihak perusahaan untuk menangani konten ilegal, termasuk aktivitas judi online.

Sistem verifikasi yang semakin ketat tersebut diakui dapat berdampak pada pengguna dewasa yang mungkin mengalami kendala akses secara tidak sengaja. Namun, pihak platform telah menyiapkan prosedur pemulihan khusus bagi pengguna sah yang terdampak pemblokiran sistematis tersebut.

Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Ardianto menyatakan bahwa perlindungan terhadap basis pengguna merupakan fokus utama operasional perusahaan. Penyesuaian kebijakan internal terus dilakukan secara berkala agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kami terus berinvestasi dan kami sangat-samengetahui apresiasi dari Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan baik itu literasi digital maupun berbagai kampanye lainnya seperti anti judi online dan lainnya yang gunanya adalah untuk bisa meningkatkan kembali literasi digital dari masyarakat di Indonesia,” kata Hilmi Ardianto, Head of Public Policy TikTok Indonesia.

Investasi pada aspek keamanan digital ini dibarengi dengan kolaborasi bersama pemerintah dalam mengampanyekan literasi siber kepada masyarakat luas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi seluruh kelompok usia di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi