TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Perlindungan Anak Digital Indonesia

TikTok dan Roblox Patuhi Aturan Perlindungan Anak Digital Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan sejumlah platform besar mulai menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai perlindungan anak di sistem elektronik. Langkah ini terlihat dari tindakan tegas TikTok yang menonaktifkan jutaan akun serta penyesuaian fitur interaksi pada platform gim Roblox di Indonesia.

Dilansir dari Teknologi, TikTok secara resmi telah menutup 1,7 juta akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun hingga Selasa (28/4/2026). Kebijakan tersebut merupakan respons atas implementasi PP Tunas dan dorongan pemerintah untuk menjaga keamanan ruang digital bagi anak-anak di tanah air.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan apresiasi terhadap langkah transparansi yang dilakukan oleh platform video pendek tersebut. TikTok menjadi perusahaan pertama yang melaporkan data penindakan akun anak secara mendetail kepada pemerintah.

“Jadi kalau 10 April lalu, kami sudah melaporkan TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari 28 Maret,” kata Meutya, dikutip Minggu (3/5/2026).

Pemerintah menyebut TikTok juga berencana memperketat sistem pengawasan pengguna dan penanganan kejahatan siber lainnya. Meski terdapat risiko akun dewasa terdampak secara keliru, perusahaan telah menyiapkan prosedur pemulihan akun melalui mekanisme pelaporan resmi.

Pihak manajemen TikTok Indonesia menyatakan komitmennya untuk terus menyelaraskan operasional perusahaan dengan regulasi yang berlaku di setiap wilayah. Fokus utama saat ini adalah memastikan keamanan pengguna melalui investasi teknologi dan kolaborasi instansi terkait.

“Kami terus berinvestasi dan kami sangat-sangat mengapresiasi dari Komdigi yang sudah menjadi partner kami selama ini untuk terus menggiatkan baik itu literasi digital maupun berbagai kampanye lainnya seperti anti judi online dan lainnya yang gunanya adalah untuk bisa meningkatkan kembali literasi digital dari masyarakat di Indonesia,” kata Hilmi, Head of Public Policy TikTok Indonesia.

Selain TikTok, platform gim Roblox juga melakukan perubahan signifikan guna melindungi 23 juta pengguna anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Roblox kini mewajibkan verifikasi usia dan membatasi komunikasi antar-pengguna untuk mencegah interaksi dengan orang asing.

“Roblox telah menghilangkan fitur komunikasi dengan orang tidak dikenal untuk anak dengan usia kurang dari 16 tahun dan 13 tahun. Langkah ini sejalan dengan aspek utama dalam aturan pemerintah, yakni pembatasan komunikasi dengan orang tak dikenal serta pengendalian konten,” ujar Meutya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), dikutip dari siaran press.

Hingga saat ini, Komdigi telah mencatat delapan platform global yang menyatakan komitmen serupa terhadap PP Tunas. Platform tersebut mencakup Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, serta TikTok dan Roblox yang telah memulai implementasi teknis.

Artikel terkait

Rekomendasi