Masyarakat mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah kurban menjelang Hari Raya Iduladha. Namun, keterbatasan anggaran di tengah tingginya kebutuhan rumah tangga sering memicu pertanyaan mengenai keabsahan berkurban satu ekor kambing bagi seluruh anggota keluarga.
Anggapan bahwa kurban satu ekor kambing hanya berlaku bagi satu orang individu masih sering beredar. Padahal, dikutip dari Suara, mayoritas ulama memperbolehkan satu kambing dijadikan kurban untuk satu keluarga yang berada dalam satu atap.
Dasar hukum kebolehan ini merujuk pada kebiasaan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW semasa hidup. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba sambil berdoa:
“Dengan nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.”
Ketentuan syariat tersebut menjadi landasan kuat bagi para ulama bahwa pahala kesaksian kurban seekor kambing dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Ibadah ini dinilai sah asalkan diniatkan bagi anggota keluarga yang tinggal bersama dalam satu rumah tangga.
Meskipun demikian, ada aturan pembatasan anggaran yang wajib diperhatikan oleh umat Islam. Berbeda dengan hewan besar seperti sapi atau unta yang dapat dibeli melalui patungan kelompok hingga tujuh orang, kurban kambing dilarang dibiayai secara kolektif oleh beberapa orang.
Identitas yang dicantumkan sebagai shahibul qurban secara administratif cukup satu nama saja. Sementara itu, limpahan pahala dari ibadah tersebut tetap diniatkan untuk seluruh anggota keluarga di rumah.
Pedoman regulasi ibadah ini juga diperkuat lewat Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al Ilmiyyah wal Ifta’ Nomor 3055. Keputusan hukum yang ditandatangani oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz tersebut menegaskan keabsahan kurban satu kambing untuk keluarga.
Fatwa tersebut juga memperingatkan bahwa jika seekor kambing dibeli dari hasil urunan beberapa orang untuk kurban bersama, ibadahnya menjadi tidak sah. Hewan yang disembelih tersebut nantinya hanya dikategorikan sebagai sembelihan biasa dan bukan kurban.
Lembaga filantropi kini turut menyediakan program khusus guna mempermudah masyarakat dalam menyalurkan hewan kurban. Dompet Dhuafa menjadi salah satu lembaga yang memfasilitasi kebutuhan ini melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang berjalan sejak 1994.
Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, memberikan penegasan bahwa skema kurban satu kambing untuk keluarga sudah selaras dengan tuntunan syariat para ulama.
“Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut,” ujar Ahmad Juwaini.
Ahmad Juwaini menambahkan bahwa program THK didesain untuk membantu masyarakat beribadah sekaligus memberdayakan para peternak lokal di daerah. Langkah ini juga berfungsi memperluas jangkauan distribusi daging ke wilayah pelosok yang minim akses protein hewani.
“Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok,” katanya.
Pihak Dompet Dhuafa memastikan seluruh hewan kurban yang disalurkan telah melewati proses pemeriksaan kesehatan serta kendali mutu yang ketat. Proses ini menjamin hewan kurban memenuhi kriteria syariat serta dinyatakan bersih dari penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).