Umat Islam Boleh Simpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari

Umat Islam Boleh Simpan Daging Kurban Lebih dari Tiga Hari

Aturan mengenai pembagian dan penyimpanan daging kurban sering menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Ada anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa daging hewan kurban harus dihabiskan dalam waktu tiga hari.

Pemahaman ini memunculkan kebingungan bagi sebagian orang yang ingin menyimpan daging untuk kebutuhan beberapa hari ke depan, seperti dilansir dari Suara.

Anggapan tersebut bersumber dari sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang penyimpanan daging kurban terlalu lama.

"Siapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR. Bukhari).

Namun, larangan menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari tersebut sebenarnya bersifat sementara dan hukumnya telah dihapus. Para ulama sepakat bahwa ketentuan itu tidak lagi berlaku secara mutlak untuk umat Islam saat ini.

Menurut penjelasan Ustaz Dr. Ahmad Sarwat., Lc., MA. dalam Rumah Fiqih Indonesia, Nabi SAW pada tahun berikutnya justru memperbolehkan umat Islam untuk memakan, membagikan, dan menyimpan daging kurban sesuai kebutuhan.

Larangan sementara pada masa lalu berkaitan erat dengan kondisi masyarakat Madinah yang sedang mengalami paceklik dan kesulitan pangan. Nabi SAW ingin agar daging kurban segera didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, 'Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?'. Maka beliau menjawab, '(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu'." (HR. Bukhari).

Hadis riwayat Jami At-Tirmidzi juga memperkuat bahwa larangan sebelumnya bertujuan agar orang miskin merasakan manfaatnya. Setelah kondisi ekonomi dan pangan masyarakat membaik, Rasulullah SAW membolehkan penyimpanan yang lebih lama.

Inti Ibadah Kurban dalam Fikih

Ustaz Ahmad Sarwat menerangkan bahwa penyembelihan hewan kurban tetap sah meskipun dagingnya tidak langsung habis dalam tiga hari. Dalam fikih Islam, inti ibadah kurban terletak pada proses penyembelihan yang sesuai syariat, bukan pada batas waktu konsumsi.

Masyarakat saat ini diperbolehkan menyimpan daging kurban selama kondisi daging masih layak dikonsumsi dan aman bagi kesehatan. Pemanfaatan teknologi modern seperti pembekuan dan pengalengan bahkan membuat daging kurban bisa bertahan berbulan-bulan untuk didistribusikan kepada yang membutuhkan.

Artikel terkait

Rekomendasi