Umat Islam Dilarang Berpuasa pada Hari Tasyrik 2026

Umat Islam Dilarang Berpuasa pada Hari Tasyrik 2026

Umat Islam dilarang secara mutlak untuk melaksanakan ibadah puasa, baik puasa wajib seperti qada maupun puasa sunah, pada Hari Tasyrik. Momen penuh keberkahan di bulan Zulhijah ini menjadi waktu yang dikhususkan bagi umat Muslim untuk menikmati hidangan.

Keabsahan ibadah puasa sangat bergantung pada pemenuhan syarat ketentuan waktu menunaikannya. Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat, jika syarat ketentuan waktu ini tidak terpenuhi, maka puasa yang dilakukan dianggap tidak sah di hadapan Allah SWT.

Dikutip dari Medcom, Hari Tasyrik berlangsung selama tiga hari berturut-turut setelah Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah. Secara rinci, momen ini jatuh pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.

Pada penanggalan masehi, Hari Tasyrik 2026 bertepatan pada tanggal berikut:

  • Kamis, 28 Mei 2026 (11 Zulhijah)
  • Jumat, 29 Mei 2026 (12 Zulhijah)
  • Sabtu, 30 Mei 2026 (13 Zulhijah)

Seluruh umat Muslim diharamkan berpuasa pada ketiga tanggal tersebut karena agama telah mengkhususkannya sebagai hari raya untuk makan dan minum.

Asal-usul Nama dan Alasan Larangan

Secara bahasa, kata "Tasyrik" berasal dari kata Arab syarraqa yang memiliki arti matahari terbit atau menjemur sesuatu. Penamaan ini merujuk pada tradisi masyarakat zaman Rasulullah SAW yang menjemur daging kurban di bawah terik matahari untuk dijadikan dendeng agar dapat disimpan dalam jangka panjang.

Selain itu, sebagian ulama berpendapat dinamakan Tasyrik karena ritual penyembelihan kurban dilakukan setelah matahari terbit. Larangan berpuasa pada hari-hari ini merujuk langsung pada sabda Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya hari itu (Tasyrik) adalah hari makan, minum, dan zikrullah."

Hadits riwayat Muslim di atas menegaskan bahwa Hari Tasyrik menjadi momen bagi umat Islam untuk menikmati hidangan kurban dan memperbanyak zikir kepada Allah SWT, bukan untuk menahan lapar.

Ketentuan serupa juga dikuatkan melalui hadits lain yang diriwayatkan oleh An-Nasa'i dari Uqbah bin Amir, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Hari Arafah, hari Idul Adha, dan hari Tasyrik adalah hari raya kita pemeluk agama Islam, serta merupakan hari-hari untuk makan dan minum."

Mengenai hukum pastinya, mayoritas ulama menetapkan hukum haram secara mutlak untuk berpuasa. Namun, sebagian kecil ulama menilai makruh dalam kondisi khusus, seperti bagi jemaah haji yang belum mampu membayar dam atau denda dan diwajibkan berpuasa tiga hari saat menunaikan ibadah haji.

Artikel terkait

Rekomendasi